Saudi Perketat Aturan Sound System Masjid selama Ramadhan 2026
Esti setiyowati
Jum'at, 23 Januari 2026 - 15:51 WIB
Saudi Perketat Aturan Sound System Masjid selama Ramadhan 2026. Foto: Istimewa.
Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan penggunaan pengeras suara luar ruangan di masjid selama bulan suci Ramadhan.
Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al Sheikh menegaskan bahwa masjid tidak diizinkan untuk menyiarkan salat melalui pengeras suara eksternal selama bulan puasa, seperti dilansir Gulf News, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Menolak Permohonan Masjid Menggunakan Pengeras Suara:Tak Ada Agama Wajibkan Salat Dengan Alat Pengeras.
Ia menjelaskan bahwa, penggunaan loudspeaker masjid hanya diperkenankan untuk azan dan iqamah, yakni seruan kedua yang menandai dimulainya shalat berjamaah.
Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran oleh Kementerian Urusan Islam, Dakhwah, dan Bimbingan.
Surat edaran tersebut menjelaskan rangkaian instruksi dan pedoman untuk persiapan masjid menjelang Ramadhan.
Edaran tersebut juga menekankan pentingnya mematuhi waktu shalat resmi sesuai kalender Umm Al-Qura. Masjid diminta untuk memastikan pelaksanaan shalat, termasuk penjadwalan shalat Isya tepat waktu, dan juga memperhatikan jeda antara azan dan iqamah untuk setiap shalat.
Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al Sheikh menegaskan bahwa masjid tidak diizinkan untuk menyiarkan salat melalui pengeras suara eksternal selama bulan puasa, seperti dilansir Gulf News, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Menolak Permohonan Masjid Menggunakan Pengeras Suara:Tak Ada Agama Wajibkan Salat Dengan Alat Pengeras.
Ia menjelaskan bahwa, penggunaan loudspeaker masjid hanya diperkenankan untuk azan dan iqamah, yakni seruan kedua yang menandai dimulainya shalat berjamaah.
Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran oleh Kementerian Urusan Islam, Dakhwah, dan Bimbingan.
Surat edaran tersebut menjelaskan rangkaian instruksi dan pedoman untuk persiapan masjid menjelang Ramadhan.
Edaran tersebut juga menekankan pentingnya mematuhi waktu shalat resmi sesuai kalender Umm Al-Qura. Masjid diminta untuk memastikan pelaksanaan shalat, termasuk penjadwalan shalat Isya tepat waktu, dan juga memperhatikan jeda antara azan dan iqamah untuk setiap shalat.