Pasca Periksa Mantan Menpora, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Telisik Awal Mula Kuota Tambahan
Tim langit 7
Selasa, 27 Januari 2026 - 08:06 WIB
Pasca Periksa Mantan Menpora, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Telisik Awal Mula Kuota Tambahan
LANGIT7.ID-Jakarta; Ini berita yang sedang ditunggu publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seusai pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
"Terkait pemanggilan saksi, siapapun nanti, tentu berdasarkan kebutuhan penyidik," kata Budi di kantor KPK, Jakarta, baru baru ini. Ia menegaskan pihaknya tidak mau berandai-andai, namun pemanggilan setiap saksi akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan untuk mengungkap kasus secara terang benderang. Meskipun belum ada jadwal yang pasti, namun rencana KPK memanggil mantan Presiden tersebut, menjadi informasi yang ditunggu masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Pusat penyelidikan kini menyoroti kebijakan diskresi yang dikeluarkan Kemenag saat itu, yakni membagi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi dua bagian.
Menurut Budi, penyidik mendalami alasan pembagian 50:50 tersebut, karena latar belakang pemberian kuota tambahan seharusnya untuk memangkas antrean haji reguler yang panjang. "Kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen-50 persen?" ujarnya.
Telusuri Asal-Usul, KPK Periksa Dito Ariotedjo
Untuk melacak asal-usul pemberian kuota, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, akhir pekan lalu. Dito diperiksa karena diyakini mengetahui proses awal pemberian kuota tambahan, setelah mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
"Pak Dito mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji. Keterangannya dibutuhkan penyidik untuk dijelaskan dalam proses penyidikan, artinya ini pra-diskresi," jelas Budi.
"Terkait pemanggilan saksi, siapapun nanti, tentu berdasarkan kebutuhan penyidik," kata Budi di kantor KPK, Jakarta, baru baru ini. Ia menegaskan pihaknya tidak mau berandai-andai, namun pemanggilan setiap saksi akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan untuk mengungkap kasus secara terang benderang. Meskipun belum ada jadwal yang pasti, namun rencana KPK memanggil mantan Presiden tersebut, menjadi informasi yang ditunggu masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Pusat penyelidikan kini menyoroti kebijakan diskresi yang dikeluarkan Kemenag saat itu, yakni membagi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi dua bagian.
Menurut Budi, penyidik mendalami alasan pembagian 50:50 tersebut, karena latar belakang pemberian kuota tambahan seharusnya untuk memangkas antrean haji reguler yang panjang. "Kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen-50 persen?" ujarnya.
Telusuri Asal-Usul, KPK Periksa Dito Ariotedjo
Untuk melacak asal-usul pemberian kuota, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, akhir pekan lalu. Dito diperiksa karena diyakini mengetahui proses awal pemberian kuota tambahan, setelah mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
"Pak Dito mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji. Keterangannya dibutuhkan penyidik untuk dijelaskan dalam proses penyidikan, artinya ini pra-diskresi," jelas Budi.