home global news

Pengantin Wajib Menanam Pohon Usai Akad Nikah di Kantor KUA Ini

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:20 WIB
Salah satu pasangan pengantin yang menikah di KUA Ampana Kota, melakukan penanaman pohon di halaman kantor KUA. Foto: dok. Kemenag
Aksi berbeda dari yang lain dilakukan sejumlah calon pasangan pengantin di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Usai melangsungkan akad nikah, pasangan-pasangan tersebut menanam pohon di halaman depan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kegiatan penanaman pohon tersebut merupakan bagian dari Program Pohon Samawa yang digelar KUA Ampana Kota, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una, sekaligus menjadi implementasi Gerakan Ekoteologi Lintas Agama Kementerian Agama.

Aksi cinta lingkungan itu bertajuk "Merawat Bumi dan Menjaga Ciptaan Tuhan melalui Penanaman Pohon bagi Calon Pengantin (Pohon Samawa)".

Melalui program ini, kesadaran umat beragama untuk merawat lingkungan dibangun secara berkelanjutan melalui peran KUA, penyuluh agama, dan satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.

Di Ampana Kota, implementasi gerakan tersebut dimulai dengan melibatkan langsung para calon pengantin yang melangsungkan akad nikah pada hari yang sama.

Tercatat pada Senin, 26 Januari 2026 terdapat tiga pasangan yang menikah, yakni Abdul Rahman-Mersy Anapode, Sam Husen-Zaenab, serta Sahrul-Alivia J. Suya telah mengikuti prosesi penanaman pohon usai akad nikah.

Baca juga:Viral di Medsos, Tepuk Sakinah Ternyata Punya Misi Besar dari Kementerian Agama
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya