Program MBG Digugat ke MK, Dinilai Melanggar Konstitusi dengan Memangkas Anggaran Pendidikan
Lusi mahgriefie
Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:47 WIB
Salah satu menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 25 Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Antara Foto via BBC
Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai melanggar konstitusi, karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan. Oleh sebab itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Program MBG memangkas anggaran pendidikan berjumlah setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tuntutan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yaitu agar pos anggaran pendidikan benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti Pendidikan. Hal ini sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Perlu dipertegas bahwa dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.
Baca juga:Cegah Kontaminasi Haram, LPPOM Inspeksi Ketat Dapur Penyedia Program Makan Bergizi Gratis
Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, mengatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.
Ia menambahkan, BGN berfokus memastikan program berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan. "Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Program MBG memangkas anggaran pendidikan berjumlah setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tuntutan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yaitu agar pos anggaran pendidikan benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti Pendidikan. Hal ini sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Perlu dipertegas bahwa dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.
Baca juga:Cegah Kontaminasi Haram, LPPOM Inspeksi Ketat Dapur Penyedia Program Makan Bergizi Gratis
Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, mengatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.
Ia menambahkan, BGN berfokus memastikan program berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan. "Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.