home global news

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Jadi Pejabat Pengganti Dewan Komisioner

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:44 WIB
OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Jadi Pejabat Pengganti Dewan Komisioner
LANGIT7.ID-Jakarta; Stabilitas organisasi dan keberlangsungan fungsi pengawasan di sektor keuangan menjadi prioritas utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tersebut direalisasikan melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner di Jakarta pada hari ini.

Dilansir dari pengumuman OJK, Sabtu (31/1/2026), keputusan strategis ini diambil guna memastikan tugas pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa kendala. Berdasarkan mekanisme internal lembaga, jabatan Pejabat Pengganti tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada 31 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Saat ini, ia masih menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Selanjutnya, posisi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon kini diisi oleh Hasan Fawzi. Selain menjalankan peran baru tersebut, Hasan tetap menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

OJK menjelaskan bahwa proses penunjukan ini telah sesuai dengan koridor Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini dipandang perlu untuk merespons dinamika di sektor keuangan dengan melakukan penajaman pada agenda strategis, program kerja, maupun kebijakan lembaga.

Melalui penyesuaian struktur ini, OJK memberikan jaminan bahwa layanan kepada masyarakat dan koordinasi dengan pemangku kepentingan akan tetap optimal. Fokus utama tetap tertuju pada penguatan perlindungan konsumen serta pemeliharaan stabilitas di seluruh sektor jasa keuangan.
(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya