home masjid

Kiamat Sudah Dekat: Legalisasi Cairan Memabukkan dalam Gelas Peradaban Modern

Senin, 02 Februari 2026 - 05:15 WIB
Kiamat kecil hadir bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari normalisasi dosa. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di balik lampu-lampu neon kota yang tak pernah tidur dan dentuman musik di ruang-ruang privat, sebuah fenomena lama kembali menemukan panggungnya dengan wajah yang lebih banal. Minuman keras, atau dalam khazanah Islam disebut khamer, kini bukan sekadar barang terlarang yang dikonsumsi di sudut gelap. Ia telah merangsek ke dalam pergaulan sosial, menjadi bagian dari diplomasi meja makan, hingga simbol status kelas menengah ke atas. Namun, dalam perspektif eskatologi, maraknya cairan memabukkan ini adalah alarm yang menandakan memudarnya nalar sehat manusia di ambang akhir zaman.

‘Awadh bin ‘Ali bin ‘Abdullah dalam Mukhtashar Asyraathus Saa’ah al-Shughra wa al-Kubra menyebut, fenomena ini tidak dilihat sebagai persoalan kesehatan masyarakat atau kriminalitas belaka. Laporan yang diterbitkan melalui Maktab Dakwah Rabwah dan diedit oleh Eko Haryanto Abu Ziyad ini menegaskan bahwa konsumsi khamer yang masif adalah tanda kecil kiamat yang memiliki implikasi sosial yang mendalam.

Hal ini bersandar pada riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, di mana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ : …. وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ

Artinya: Di antara tanda-tanda kiamat adalah... dan beliau menyebutkan di antaranya: (maraknya) minuman khamer.

Penekanan pada kata marak atau tersebar luas menunjukkan bahwa pada suatu masa, khamer tidak lagi dianggap sebagai anomali, melainkan sebagai sesuatu yang lazim dikonsumsi oleh berbagai lapisan masyarakat.

Kamuflase Label dan Pengaburan Makna
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya