Orang Tua Wafat Punya Utang Puasa? Begini Skema Pembayarannya dalam Islam
Esti setiyowati
Kamis, 05 Februari 2026 - 17:53 WIB
Orang Tua Wafat Punya Utang Puasa? Begini Skema Pembayarannya dalam Islam. Foto: Ist.
Ramadhan, bulan yang ditunggu-tunggu umat Islam seluruh dunia akan segera tiba dalam hitungan hari. Di bulan penuh berkah ini, setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.
Puasa Ramadhan yang ditinggalkan maka akan dihitung sebagai kewajiban yang tertunda atau utang. Cara pembayaran utang puasa Ramadhan dilakukan melalui qadha atau fidyah dalam kondisi tertentu.
Namun bagaimana bila orang tua yang telah wafat masih memiliki utang puasa?
Baca juga: Membayar Utang Puasa bagi yang Tidak Mampu
Dikutip dari laman Muhammadiyah, saat seseorang wafat dengan meninggalkan utang puasa, maka tanggung jawab tersebut berpindah kepada ahli warisnya.
Berdasarkan syariat, kewajiban yang belum terpenuhi hingga ajal tiba dianggap sebagai utang kepada Allah SWT yang wajib diselesaikan.
Kewajiban wali atau ahli waris untuk menggantikan puasa orang tua didasarkan pada beberapa hadis sahih berikut ini:
Puasa Ramadhan yang ditinggalkan maka akan dihitung sebagai kewajiban yang tertunda atau utang. Cara pembayaran utang puasa Ramadhan dilakukan melalui qadha atau fidyah dalam kondisi tertentu.
Namun bagaimana bila orang tua yang telah wafat masih memiliki utang puasa?
Baca juga: Membayar Utang Puasa bagi yang Tidak Mampu
Dikutip dari laman Muhammadiyah, saat seseorang wafat dengan meninggalkan utang puasa, maka tanggung jawab tersebut berpindah kepada ahli warisnya.
Berdasarkan syariat, kewajiban yang belum terpenuhi hingga ajal tiba dianggap sebagai utang kepada Allah SWT yang wajib diselesaikan.
Kewajiban wali atau ahli waris untuk menggantikan puasa orang tua didasarkan pada beberapa hadis sahih berikut ini: