LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Ramadhan, bulan yang ditunggu-tunggu umat Islam seluruh dunia akan segera tiba dalam hitungan hari. Di bulan penuh berkah ini, setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikan
ibadah puasa.Puasa Ramadhan yang ditinggalkan maka akan dihitung sebagai kewajiban yang tertunda atau utang. Cara pembayaran
utang puasa Ramadhan dilakukan melalui
qadha atau
fidyah dalam kondisi tertentu.
Namun bagaimana bila orang tua yang telah wafat masih memiliki
utang puasa?
Baca juga: Membayar Utang Puasa bagi yang Tidak MampuDikutip dari laman
Muhammadiyah, saat seseorang wafat dengan meninggalkan
utang puasa, maka tanggung jawab tersebut berpindah kepada
ahli warisnya.
Berdasarkan syariat, kewajiban yang belum terpenuhi hingga ajal tiba dianggap sebagai utang kepada Allah SWT yang wajib diselesaikan.
Kewajiban wali atau ahli waris untuk menggantikan puasa orang tua didasarkan pada beberapa
hadis sahih berikut ini:
Hadis dari Aisyah ra
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” [Muttafaq Alaih].
Hadis Ibnu Abbas ra
عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري].
“Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari].
Baca juga: 3 Hal Bayar Utang Puasa Ramadhan yang Wajib Diketahui MuslimahHadis Ibnu Abbas ra
عَنِ بْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ [رواه مسلم]
“
Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya? Perempuan itu menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan” [HR Muslim].
Hadis Ibnu Abbas ra
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد]
“
Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya” [HR Ahmad].
Baca juga: Masuk Bulan Syaban, Saatnya Bayar Utang Puasa RamadhanTata Cara Membayar Utang PuasaSesuai dalil yang ada, berikut adalah skema pembayaran utang puasa bagi orang tua yang masih hidup maupun yang telah wafat:
Orang Tua Masih Hidup namun Tidak Mampu BerpuasaBagi orang tua yang sudah sangat renta atau sakit menahun sehingga tidak mampu lagi menjalankan puasa dan tidak mungkin mengqadhanya, kewajibannya adalah membayar fidyah.
Jika orang tua memiliki harta, fidyah dibayar dari harta mereka sendiri.
Sementara bila orang tua tidak memiliki harta, maka kewajiban membayar fidyah beralih menjadi tanggung jawab moral anak sebagai birrul walidain.
Ketentuannya, anak hanya boleh membayar fidyah dan dilarang melakukan qadha puasa bagi orang tua yang masih hidup
Baca juga: Jelang Rajab, Segera Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadhan TibaJika Orang Tua Telah Meninggal DuniaBila orang tua telah meninggal dam masih memiliki utang puasa, baik puasa Ramadhan maupun nadzar yang belum sempat diganti, maka berlaku ketentuan berikut:
Pertama, prioritas utama adalah qadha. Merujuk pada hadis-hadis di atas, tindakan yang paling utama adalah ahli waris (wali) melakukan qadha puasa untuk menggantikan utang orang tuanya.
Kedua, melalui harta waris untuk fidyah. Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut harus terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang-utang mendiang, termasuk utang fidyah puasa.
Hal ini karena uutang kepada Allah lebih utama untuk didahulukan daripada pembagian waris.
Ketiga, jika orang tua tidak meninggalkan harta. Tanpa adanya harta warisan, ahli waris dianjurkan secara moral untuk meng-qadha puasa orang tua atau membayar fidyah.
Namun, mengacu pada tuntunan Rasulullah SAW, meng-qadha puasa oleh wali atau ahli waris tetap menjadi prioritas utama.
Pembayaran utang puasa bagi almarhum merupakan amanah syar'i bagi keluarga yang ditinggalkan.
Meski diperbolehkan melunasinya lewat fidyah, anjuran Rasulullah SAW sangat jelas: akan lebih utama bagi wali atau ahli waris untuk melakukan qadha puasa secara langsung guna menggugurkan beban tanggungan almarhum.
(est)