Pengaturan Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 Digugat ke MK, Siapa Yang Bikin Runyam?
Tim langit 7
Rabu, 11 Februari 2026 - 22:10 WIB
Pengaturan Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 Digugat ke MK, Siapa Yang Bikin Runyam?
LANGIT7.ID-Jakarta; Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang menilai pengaturan mengenai umrah mandiri belum memiliki kepastian hukum dan menciptakan ketimpangan perlindungan bagi jemaah.
Permohonan dengan nomor registrasi 47/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta pada Senin (9/2/2026). Para pemohon mempersoalkan sejumlah norma yang dinilai kabur dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan antara jemaah yang berangkat secara mandiri dan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Salah satu pokok persoalan yang diangkat pemohon adalah tidak adanya definisi normatif mengenai umrah mandiri dalam Pasal 1 UU tersebut. Kuasa hukum pemohon, Firman Adi Candra, menyatakan bahwa penggunaan istilah “umrah mandiri” secara sistemik dan berulang dalam berbagai pasal justru tidak disertai perumusan makna yang jelas dalam ketentuan umum.
“Ketiadaan definisi dalam ketentuan umum menciptakan kekosongan norma yang berdampak pada hubungan hukum antara jemaah, PPIU, dan negara,” ujar Firman di hadapan majelis hakim.
Menurut pemohon, kondisi itu bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dualisme Rezim Hukum dan Kesenjangan Perlindungan
Selain Pasal 1, pemohon juga menggugat Pasal 86 ayat (1) huruf b yang membuka tiga skema perjalanan umrah, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Pemohon menilai pasal ini menciptakan dualisme rezim hukum karena umrah mandiri tidak tunduk pada mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi yang sama seperti PPIU.
Permohonan dengan nomor registrasi 47/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta pada Senin (9/2/2026). Para pemohon mempersoalkan sejumlah norma yang dinilai kabur dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan antara jemaah yang berangkat secara mandiri dan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Salah satu pokok persoalan yang diangkat pemohon adalah tidak adanya definisi normatif mengenai umrah mandiri dalam Pasal 1 UU tersebut. Kuasa hukum pemohon, Firman Adi Candra, menyatakan bahwa penggunaan istilah “umrah mandiri” secara sistemik dan berulang dalam berbagai pasal justru tidak disertai perumusan makna yang jelas dalam ketentuan umum.
“Ketiadaan definisi dalam ketentuan umum menciptakan kekosongan norma yang berdampak pada hubungan hukum antara jemaah, PPIU, dan negara,” ujar Firman di hadapan majelis hakim.
Menurut pemohon, kondisi itu bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dualisme Rezim Hukum dan Kesenjangan Perlindungan
Selain Pasal 1, pemohon juga menggugat Pasal 86 ayat (1) huruf b yang membuka tiga skema perjalanan umrah, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Pemohon menilai pasal ini menciptakan dualisme rezim hukum karena umrah mandiri tidak tunduk pada mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi yang sama seperti PPIU.