home masjid

Hukum Menahan Kentut Saat Shalat, Sebaiknya Tak Dilakukan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 06:24 WIB
Ilustrasi seorang muslimah mengalami kesakitan pada perutnya. Foto: Langit7.id/iStock
Shalat tidak dapat dilakukan oleh orang yang masih memiliki hadas. Yang dimaksud dengan hadats adalah sesuatu yang membatalkan wudhu, mandi, dan tayamum, misalnya buang angin atau kentut dan sebagainya.

Buang angin dalam istilah medis dikenal dengan istilah flatulensi. Flatulensi adalah keluarnya gas melalui anus atau dubur akibat akumulasi gas di dalam perut (terutama dari usus besar atau kolon). Peristiwa keluarnya gas yang biasa disebut kentut ini biasanya ditandai dengan rasa mulas di perut.

Baca Juga:Keutamaan Baca Yasin, Bermanfaat untuk Orang Sakaratul Maut

Dalam fiqih thaharah, hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan besar. Yang termasuk hadats kecil adalah kentut, kencing, buang hajat, dan keluar madzi.

Hadas kecil dapat dibersihkan dengan wudhu. Sedangkan yang termasuk hadas besar adalah haid, nifas, jima', dan ihtilam (mimpi jima). Hadats besar hanya dapat dibersihkan dengan mandi. Jika dalam keadaan sakit atau bepergian dan tidak mendapatkan air, baik wudhu maupun mandi dapat diganti dengan tayamum.

Bagaimana jika dalam shalat kemudian kita mengalami hadats kecil, seperti kentut? Tentu saja hal tersebut dapat membatalkan shalat dan kita diperintahkan untuk berwudhu kemudian mengulangi kembali shalatnya. Sebagaimana hadits berikut:

“Rasulullah Saw telah bersabda, tidak diterima shalat orang yang berhadats hingga ia berwudhu. Seorang laki-laki dari Hadramaut berkata, Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?' Ia menjawab, fusa' atau dhurath (kentut yang tidak bersuara atau kentut yang bersuara)." (HR Bukhari 1: 63 nomor 135).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat fardhu wudhu shalat boleh dibatalkan kentut masjid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya