Selama Ramadhan, Penjual Makanan di Aceh Barat Dilarang Buka Siang Hari dan di Waktu Tarawih
Lusi mahgriefie
Rabu, 18 Februari 2026 - 17:30 WIB
Ilustrasi: ist
Sehari sebelum memasuki 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat.
Dalam seruan tersebut terdiri dari beberapa poin, salah satunya mengenai larangan menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan selama waktu tarawih. Tujuan dari seruan itu sendiri adalah untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menegakkan nilai-nilai Syariat Islam di wilayah.
Sepuluh rangkuman seruan yang berlaku selama Ramadhan 2026, melansir laman resmi Pemkab Aceh Barat yaitu:
1. Kaum muslimin dan muslimat diminta agar meningkatkan ilmu pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah. Hindari perbuatan yang dapat mengurangi dan membatalkan puasa.
2. Aparatur negara diminta agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, penuh tanggung jawab, disiplin jam kerja, serta menjaga syiar Ramadhan di tempat kerja masing-masing.
3. Bagi BKM masjid dan meunasah, agar dapat menyiapkan fasilitas ibadah yang bersih dan nyaman, memakmurkan masjid dan meunasah dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus AlQuran dan ibadah lainnya.
4. Pimpinan formal, non formal dan pimpinan perusahaan, memberi kesempatan bagi karyawan yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadhan tepat pada waktunya.
Dalam seruan tersebut terdiri dari beberapa poin, salah satunya mengenai larangan menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan selama waktu tarawih. Tujuan dari seruan itu sendiri adalah untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta menegakkan nilai-nilai Syariat Islam di wilayah.
Sepuluh rangkuman seruan yang berlaku selama Ramadhan 2026, melansir laman resmi Pemkab Aceh Barat yaitu:
1. Kaum muslimin dan muslimat diminta agar meningkatkan ilmu pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah. Hindari perbuatan yang dapat mengurangi dan membatalkan puasa.
2. Aparatur negara diminta agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, penuh tanggung jawab, disiplin jam kerja, serta menjaga syiar Ramadhan di tempat kerja masing-masing.
3. Bagi BKM masjid dan meunasah, agar dapat menyiapkan fasilitas ibadah yang bersih dan nyaman, memakmurkan masjid dan meunasah dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus AlQuran dan ibadah lainnya.
4. Pimpinan formal, non formal dan pimpinan perusahaan, memberi kesempatan bagi karyawan yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadhan tepat pada waktunya.