Kontroversi Fikih Bekam dan Donor Darah: Dampak Pengeluaran Darah Terhadap Keabsahan Puasa
Miftah yusufpati
Kamis, 19 Februari 2026 - 04:06 WIB
Puasa bukan sekadar menahan haus, melainkan juga menjaga amanah darah di dalam tubuh agar tetap kuat menjalankan pengabdian. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di dalam tradisi pengobatan Islam, hijamah atau bekam telah lama dikenal sebagai metode penyembuhan yang efektif untuk membuang darah kotor dari tubuh. Namun, ketika praktik ini bersinggungan dengan ibadah puasa Ramadhan, muncul sebuah diskursus fikih yang cukup tajam. Persoalannya bukan pada efektivitas medisnya, melainkan pada dampak pengeluaran darah secara sengaja terhadap vitalitas seorang mukmin yang sedang menahan lapar dan dahaga.
Persoalan teknis dan hukum mengenai hijamah ini dibedah secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa pengeluaran darah secara sengaja melalui proses pembekaman dapat membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam maupun yang dibekam.
Definisi hijamah dalam konteks ini adalah penyedotan darah dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja. Dr. Ath Thayyar memaparkan bahwa logika hukum ini juga meluas pada aktivitas kontemporer seperti donor darah. Jika seseorang mengeluarkan darahnya dalam jumlah signifikan untuk menyelamatkan orang lain, maka secara hukum ia dianggap telah membatalkan puasanya.
Landasan utama dari ketetapan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus, di mana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
Puasa orang yang membekam dan yang dibekam itu telah rusak (batal).
Interpretasi atas hadits ini memicu diskusi panjang di kalangan ulama dunia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dikutip dalam referensi Ath Thayyar, menjelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman sangat sesuai dengan prinsip ushul dan qiyas. Ibnu Taimiyyah menganalogikan pengeluaran darah dalam jumlah banyak dengan keluarnya darah haid atau muntah dengan sengaja. Keduanya dianggap melemahkan fisik secara drastis, sehingga bertentangan dengan tujuan puasa yang menuntut kestabilan kondisi tubuh hamba di hadapan Sang Pencipta.
Persoalan teknis dan hukum mengenai hijamah ini dibedah secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa pengeluaran darah secara sengaja melalui proses pembekaman dapat membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam maupun yang dibekam.
Definisi hijamah dalam konteks ini adalah penyedotan darah dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja. Dr. Ath Thayyar memaparkan bahwa logika hukum ini juga meluas pada aktivitas kontemporer seperti donor darah. Jika seseorang mengeluarkan darahnya dalam jumlah signifikan untuk menyelamatkan orang lain, maka secara hukum ia dianggap telah membatalkan puasanya.
Landasan utama dari ketetapan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus, di mana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
Puasa orang yang membekam dan yang dibekam itu telah rusak (batal).
Interpretasi atas hadits ini memicu diskusi panjang di kalangan ulama dunia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dikutip dalam referensi Ath Thayyar, menjelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman sangat sesuai dengan prinsip ushul dan qiyas. Ibnu Taimiyyah menganalogikan pengeluaran darah dalam jumlah banyak dengan keluarnya darah haid atau muntah dengan sengaja. Keduanya dianggap melemahkan fisik secara drastis, sehingga bertentangan dengan tujuan puasa yang menuntut kestabilan kondisi tubuh hamba di hadapan Sang Pencipta.