Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home masjid detail berita

Kontroversi Fikih Bekam dan Donor Darah: Dampak Pengeluaran Darah Terhadap Keabsahan Puasa

miftah yusufpati Kamis, 19 Februari 2026 - 04:06 WIB
Kontroversi Fikih Bekam dan Donor Darah: Dampak Pengeluaran Darah Terhadap Keabsahan Puasa
Puasa bukan sekadar menahan haus, melainkan juga menjaga amanah darah di dalam tubuh agar tetap kuat menjalankan pengabdian. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di dalam tradisi pengobatan Islam, hijamah atau bekam telah lama dikenal sebagai metode penyembuhan yang efektif untuk membuang darah kotor dari tubuh. Namun, ketika praktik ini bersinggungan dengan ibadah puasa Ramadhan, muncul sebuah diskursus fikih yang cukup tajam. Persoalannya bukan pada efektivitas medisnya, melainkan pada dampak pengeluaran darah secara sengaja terhadap vitalitas seorang mukmin yang sedang menahan lapar dan dahaga.

Persoalan teknis dan hukum mengenai hijamah ini dibedah secara mendalam dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa pengeluaran darah secara sengaja melalui proses pembekaman dapat membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam maupun yang dibekam.

Definisi hijamah dalam konteks ini adalah penyedotan darah dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja. Dr. Ath Thayyar memaparkan bahwa logika hukum ini juga meluas pada aktivitas kontemporer seperti donor darah. Jika seseorang mengeluarkan darahnya dalam jumlah signifikan untuk menyelamatkan orang lain, maka secara hukum ia dianggap telah membatalkan puasanya.

Landasan utama dari ketetapan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus, di mana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

Puasa orang yang membekam dan yang dibekam itu telah rusak (batal).

Interpretasi atas hadits ini memicu diskusi panjang di kalangan ulama dunia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dikutip dalam referensi Ath Thayyar, menjelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman sangat sesuai dengan prinsip ushul dan qiyas. Ibnu Taimiyyah menganalogikan pengeluaran darah dalam jumlah banyak dengan keluarnya darah haid atau muntah dengan sengaja. Keduanya dianggap melemahkan fisik secara drastis, sehingga bertentangan dengan tujuan puasa yang menuntut kestabilan kondisi tubuh hamba di hadapan Sang Pencipta.

Berdasarkan argumen tersebut, Dr. Ath Thayyar menekankan bahwa seorang muslim yang sedang menjalankan puasa wajib tidak diperkenankan melakukan donor darah. Pengecualian hanya diberikan dalam situasi yang benar benar darurat, misalnya untuk menyelamatkan nyawa pasien yang kritis, dengan catatan tindakan tersebut tidak mengancam keselamatan sang pendonor sendiri. Jika donor darah dilakukan dalam keadaan darurat, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha di hari lain.

Namun, syariat Islam tetap memberikan ruang pemaafan bagi kondisi yang berada di luar kendali manusia. Dr. Ath Thayyar memberikan catatan penting bahwa keluarnya darah tanpa unsur kesengajaan tidak merusak keabsahan puasa. Fenomena biologis seperti mimisan, darah yang mengucur karena luka yang tidak disengaja, atau gigi yang lepas secara alami, tidak dikategorikan sebagai bekam. Hal ini dipandang sebagai kondisi darurat yang dimaafkan karena bukan merupakan pilihan bebas dari pelakunya.

Menariknya, dalam diskursus fikih yang lebih luas, terdapat perbedaan pandangan antara madzhab Hambali yang cenderung membatalkan puasa karena bekam, dengan madzhab Syafi’i dan Maliki yang menganggapnya makruh namun tidak membatalkan selama tidak melemahkan fisik. Namun, rujukan dalam buku Dr. Ath Thayyar ini memberikan peringatan yang lebih hati-hati guna melindungi kesempurnaan ibadah dari risiko kelemahan fisik yang fatal.

Ulasan interpretatif ini menjadi pengingat penting bagi umat Islam di Indonesia pada Februari 2026. Di tengah semangat kemanusiaan melalui aksi donor darah, pemahaman mengenai manajemen waktu dan status hukum ibadah menjadi sangat krusial. Puasa bukan sekadar menahan haus, melainkan juga menjaga amanah darah di dalam tubuh agar tetap kuat menjalankan pengabdian, kecuali jika nyawa sesama memanggil untuk sebuah pengorbanan yang mendesak.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)