Fikih Wanita
Hukum Mengganti Utang Puasa karena Haid, Lengkap dengan Tata Cara dan Niat
Lusi mahgriefie
Rabu, 25 Februari 2026 - 08:59 WIB
Ilustrasi: ist
Wanita yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena haid, wajib mengganti utang puasa tersebut di kemudian hari. Muncul pertanyaan, apakah boleh mengganti utang puasa karena haid dengan membayar fidyah?
Pada bulan Ramadhan, puasa hukumnya wajib dilakukan oleh muslim yang sehat, berakal, dan sudah baligh. Tapi ada kondisi di mana seseorang tak dapat melaksanakannya, di antaranya yaitu:
1. Orang yang sedang sakit dan tidak sanggup puasa.
2. Lansia yang tidak sanggup menjalani puasa.
3. Musafir.
4. Perempuan yang sedang haid atau nifas.
5. Ibu hamil dan menyusui.
Pada bulan Ramadhan, puasa hukumnya wajib dilakukan oleh muslim yang sehat, berakal, dan sudah baligh. Tapi ada kondisi di mana seseorang tak dapat melaksanakannya, di antaranya yaitu:
1. Orang yang sedang sakit dan tidak sanggup puasa.
2. Lansia yang tidak sanggup menjalani puasa.
3. Musafir.
4. Perempuan yang sedang haid atau nifas.
5. Ibu hamil dan menyusui.