home masjid

Syarat Sah Puasa: Rasulullah Wajibkan Niat di Malam Hari dan Berikan Kelonggaran Makan hingga Fajar Shadiq

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:00 WIB
Ilmu yang bermanfaat mengenai tata cara niat dan batas fajar ini adalah buah dari amalan saleh. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Ibadah puasa bukan sekadar urusan menahan lapar sejak terbit hingga terbenamnya matahari. Di balik kesunyian malam sebelum fajar menyingsing, terdapat satu elemen krusial yang menentukan sah atau tidaknya ritual penyucian jiwa tersebut: niat.

Dalam diskursus fikih yang ketat namun penuh rahmat, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam meletakkan fondasi niat sebagai garis pemisah antara aktivitas biologis biasa dengan pengabdian spiritual kepada Sang Pencipta.

Berdasarkan tuntunan kenabian, Rasulullah selalu berniat melakukan puasa pada malam hari, tepatnya sebelum fajar menyingsing. Titah ini bukan sekadar kebiasaan pribadi, melainkan perintah bagi seluruh umatnya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa kewajiban tabyitun niyah atau bermalamnya niat ini hanya berlaku secara mengikat untuk puasa-puasa wajib, seperti Ramadhan, kaffarat, atau nazar. Hal ini berbeda dengan puasa sunat, di mana Rasulullah pernah berniat puasa di pagi hari saat tidak mendapati makanan di rumahnya.

Ketegasan niat ini merupakan bentuk kesiapan mental. Seorang Muslim diajak untuk sadar sepenuhnya bahwa esok hari ia akan mendedikasikan seluruh jam siangnya untuk Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Majmu Fatawa wa Rasail menekankan bahwa niat adalah roh dari setiap amal. Tanpa nawaitu yang diletakkan pada tempat dan waktu yang tepat, sebuah ibadah kehilangan identitas syarinya.

Setelah niat dipancang di gelap malam, muncul persoalan mengenai batas akhir mengonsumsi makanan atau sahur. Di sinilah letak moderasi dan keindahan syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah. Beliau tidak memulai puasa sampai benar-benar terlihat fajar shadiq dengan jelas. Fajar shadiq adalah cahaya putih yang melintang di cakrawala timur sebagai tanda masuknya waktu Subuh. Langkah ini merupakan pengejawantahan langsung dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Dan makan serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya