Mengurai Kelompok yang Dibolehkan Berbuka Puasa dalam Tinjauan Syariat
Miftah yusufpati
Jum'at, 27 Februari 2026 - 04:00 WIB
Ramadhan, dengan segala kemudahannya, menjadi bukti bahwa Islam adalah nafas kasih sayang bagi seluruh alam. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Bulan Ramadhan sering kali dipandang sebagai medan pembuktian ketangguhan fisik. Namun, di balik kewajiban menahan lapar dan dahaga yang mengikat setiap muslim, terpancar sinar kasih sayang yang sangat jernih dari sang pembawa risalah.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan syariat berubah menjadi beban yang menghancurkan tubuh. Di sinilah letak keindahan muamalah dan ibadah dalam Islam; sebuah agama yang menempatkan perlindungan terhadap nyawa (hifzun nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Majmu Fatawa wa Rasail menggarisbawahi bahwa salah satu bukti terbesar kecintaan Rasulullah kepada umatnya adalah adanya rukhshah atau keringanan. Beliau membolehkan mereka yang berada dalam kondisi sulit untuk membatalkan puasanya. Kelompok ini mencakup para musafir yang sedang dalam perjalanan, orang yang didera sakit, lansia yang telah melemah fisiknya, serta wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya maupun sang buah hati.
Bagi seorang muslim, kebahagiaan tertinggi adalah mengikuti petunjuk Rasulullah secara lahir dan batin. Meneladani beliau berarti memahami kapan harus berazzam (teguh) dalam ibadah dan kapan harus mengambil rukhshah sebagai bentuk syukur atas kemudahan yang diberikan Tuhan.
Sebagaimana dijelaskan dalam literatur klasik Zadul Maad karya Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Rasulullah mengajarkan bahwa Allah senang jika keringanan-Nya diambil, sebagaimana Dia senang jika kewajiban-Nya dilaksanakan.
Landasan hukum mengenai kelonggaran ini berakar kuat pada firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 185:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan syariat berubah menjadi beban yang menghancurkan tubuh. Di sinilah letak keindahan muamalah dan ibadah dalam Islam; sebuah agama yang menempatkan perlindungan terhadap nyawa (hifzun nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Majmu Fatawa wa Rasail menggarisbawahi bahwa salah satu bukti terbesar kecintaan Rasulullah kepada umatnya adalah adanya rukhshah atau keringanan. Beliau membolehkan mereka yang berada dalam kondisi sulit untuk membatalkan puasanya. Kelompok ini mencakup para musafir yang sedang dalam perjalanan, orang yang didera sakit, lansia yang telah melemah fisiknya, serta wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya maupun sang buah hati.
Bagi seorang muslim, kebahagiaan tertinggi adalah mengikuti petunjuk Rasulullah secara lahir dan batin. Meneladani beliau berarti memahami kapan harus berazzam (teguh) dalam ibadah dan kapan harus mengambil rukhshah sebagai bentuk syukur atas kemudahan yang diberikan Tuhan.
Sebagaimana dijelaskan dalam literatur klasik Zadul Maad karya Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Rasulullah mengajarkan bahwa Allah senang jika keringanan-Nya diambil, sebagaimana Dia senang jika kewajiban-Nya dilaksanakan.
Landasan hukum mengenai kelonggaran ini berakar kuat pada firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 185:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ