Menteri Agama Minta Maaf Soal Pernyataan Tinggalkan Zakat
Lusi mahgriefie
Ahad, 01 Maret 2026 - 15:08 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya soal zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dalam sebuah potongan video yang kemudian viral, Menag mengatakan bahwa umat Islam harus tinggalkan zakat kalau umat ingin maju.
"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu 'ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Menag KH Nasaruddin Umar melalui video resmi dari Kemenag, dilihat Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pernyataan soal zakat yang disampaikannya dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Menag mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Baca juga:Tepis Isu Zakat Digunakan untuk Program MBG, Menag: Tak Boleh di Luar Asnaf
Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
"Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam," tegasnya.
"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu 'ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Menag KH Nasaruddin Umar melalui video resmi dari Kemenag, dilihat Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pernyataan soal zakat yang disampaikannya dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Menag mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Baca juga:Tepis Isu Zakat Digunakan untuk Program MBG, Menag: Tak Boleh di Luar Asnaf
Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana Kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
"Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam," tegasnya.