home global news

Target 2026, Kemenag Percepat Legalitas dan Produktivitas Wakaf di 35.926 Lokasi

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:52 WIB
Target 2026, Kemenag Percepat Legalitas dan Produktivitas Wakaf di 35.926 Lokasi
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama mempercepat penguatan legalitas dan produktivitas wakaf nasional sebagai bagian dari implementasi Roadmap Wakaf Produktif 2026. Kemenag menargetkan tahun ini lebih 35 ribu lokasi tanah wakaf dapat dikelola secara produktif.

Fokus kebijakan ini meliputi penguatan sertifikasi, profesionalisasi nazir, serta optimalisasi dampak ekonomi wakaf bagi masyarakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, mengungkapkan, transformasi wakaf merupakan agenda strategis Ditjen Bimas Islam. Menurutnya, wakaf tidak boleh berhenti sebagai aset pasif tanpa dampak nyata.

“Kalau wakaf hanya berhenti sebagai papan nama, umat tidak bergerak. Tetapi ketika dikelola secara profesional dan produktif, wakaf mampu membiayai pendidikan, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi desa,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026)

Ia menambahkan, penguatan tata kelola wakaf juga menjadi bagian dari kontribusi Kementerian Agama dalam menekan angka kemiskinan nasional.

Ditjen Bimas Islam pada 2026 menetapkan target 8 persen atau sekitar 35.926 lokasi tanah wakaf di Indonesia dapat dikelola secara produktif. Selain itu, penerbitan 4.000 Akta Ikrar Wakaf (AIW) diprioritaskan guna memperkuat kepastian hukum aset wakaf. Penyaluran manfaat wakaf diarahkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan modal usaha tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin.

Waryono menyebut, produktivitas wakaf harus ditopang kepastian hukum yang kuat. Legalitas, katanya, bukan sekadar administrasi, tetapi perlindungan aset umat agar tidak memicu sengketa di masa depan. “Tanah wakaf bernilai ekonomi tinggi harus dijaga melalui AIW dan sertifikasi yang sah,” ujarnya.

Karena itu, percepatan penerbitan AIW melalui KUA serta sinergi intensif dengan ATR/BPN menjadi prioritas dalam penguatan ekosistem wakaf nasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya