Perkuat Hak Cipta, Kemenbud Gelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026
Tim langit 7
Kamis, 05 Maret 2026 - 05:05 WIB
Perkuat Hak Cipta, Kemenbud Gelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan RI menyelenggarakan Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 bekerja sama dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Forum ini menjadi ruang konsolidasi para pencipta lagu dan komposer dari berbagai daerah untuk membahas penguatan posisi pencipta dalam tata kelola hak cipta serta pembaruan ekosistem musik nasional.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan sangat mendukung penguatan ekosistem musik, salah satunya melalui kongres ini. Dirinya berujar bahwa musik juga menjadi bagian dari amanat konstitusi dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia, yang kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam kerangka tersebut, seni, termasuk musik, merupakan objek strategis pemajuan kebudayaan yang memiliki dimensi kultural sekaligus ekonomi.
“Musik adalah bagian penting dari kehidupan manusia dan juga menjadi bagian penting di dalam pemajuan kebudayaan nasional. Jadi tentu kami sangat mendukung adanya kongres ini sebagai bagian dari upaya menciptakan satu ekosistem musik yang baik dan adil,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).
Menteri Kebudayaan juga menyoroti bahwa polemik mengenai posisi pencipta dalam tata kelola musik telah berlangsung cukup lama dan menjadi otokritik bersama. Ia menegaskan bahwa pencipta merupakan pemilik awal (first owner) atas hak cipta yang melekat pada karya, sehingga pengaturan apa pun tidak boleh mereduksi hak privat tersebut. Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam pembahasan regulasi hak cipta guna memastikan terciptanya solusi yang berkeadilan bagi seluruh pelaku ekosistem, baik pencipta, penyanyi, produser, label, maupun pihak terkait lainnya. “Pencipta lagu pada dasarnya mempunyai hak sepenuhnya atas lagu-lagunya, ini adalah akal sehat yang harus kita dudukkan bersama,” tambahnya.
Dirinya menambahkan bahwa melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, pemerintah mendorong terbentuknya mekanisme yang tidak perlu mengulang dari awal, melainkan dapat mengacu pada praktik baik di berbagai negara. Menurutnya, penguatan tata kelola musik harus diarahkan pada terciptanya win-win solution sekaligus mendorong musik Indonesia menjadi bagian penting dari ekonomi budaya dan industri budaya nasional yang berdaya saing global.
Ketua AKSI, Satriyo Yudi Wahono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kongres ini lahir dari kegelisahan kolektif para komposer terhadap ketimpangan dalam industri musik. Ia menjelaskan bahwa sejak 3 Juli 2023, AKSI bergerak memperjuangkan perlindungan hak cipta dalam pertunjukan musik, termasuk hak lisensi langsung (direct license) dan hak untuk menentukan mandat pengelolaan karya. “Kita ingin memastikan tidak ada lagi lagu yang berkumandang di atas panggung tanpa kepastian hukum dan penghargaan yang layak bagi penciptanya.” Menurutnya, Resolusi Nasional yang ditetapkan dalam kongres ini menjadi rujukan moral, kultural, dan normatif untuk membangun tata kelola musik yang adil, transparan, dan berkeadaban.
Ketua Dewan Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para komposer serta pentingnya kejelasan regulasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap hak pencipta merupakan prinsip mendasar dalam ekosistem industri musik. “Hak komposer adalah harga mati. Perjuangan ini bukan untuk sebagian, tetapi untuk memastikan keadilan bagi seluruh pencipta lagu.” katanya.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan sangat mendukung penguatan ekosistem musik, salah satunya melalui kongres ini. Dirinya berujar bahwa musik juga menjadi bagian dari amanat konstitusi dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas memerintahkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia, yang kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam kerangka tersebut, seni, termasuk musik, merupakan objek strategis pemajuan kebudayaan yang memiliki dimensi kultural sekaligus ekonomi.
“Musik adalah bagian penting dari kehidupan manusia dan juga menjadi bagian penting di dalam pemajuan kebudayaan nasional. Jadi tentu kami sangat mendukung adanya kongres ini sebagai bagian dari upaya menciptakan satu ekosistem musik yang baik dan adil,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).
Menteri Kebudayaan juga menyoroti bahwa polemik mengenai posisi pencipta dalam tata kelola musik telah berlangsung cukup lama dan menjadi otokritik bersama. Ia menegaskan bahwa pencipta merupakan pemilik awal (first owner) atas hak cipta yang melekat pada karya, sehingga pengaturan apa pun tidak boleh mereduksi hak privat tersebut. Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam pembahasan regulasi hak cipta guna memastikan terciptanya solusi yang berkeadilan bagi seluruh pelaku ekosistem, baik pencipta, penyanyi, produser, label, maupun pihak terkait lainnya. “Pencipta lagu pada dasarnya mempunyai hak sepenuhnya atas lagu-lagunya, ini adalah akal sehat yang harus kita dudukkan bersama,” tambahnya.
Dirinya menambahkan bahwa melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, pemerintah mendorong terbentuknya mekanisme yang tidak perlu mengulang dari awal, melainkan dapat mengacu pada praktik baik di berbagai negara. Menurutnya, penguatan tata kelola musik harus diarahkan pada terciptanya win-win solution sekaligus mendorong musik Indonesia menjadi bagian penting dari ekonomi budaya dan industri budaya nasional yang berdaya saing global.
Ketua AKSI, Satriyo Yudi Wahono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kongres ini lahir dari kegelisahan kolektif para komposer terhadap ketimpangan dalam industri musik. Ia menjelaskan bahwa sejak 3 Juli 2023, AKSI bergerak memperjuangkan perlindungan hak cipta dalam pertunjukan musik, termasuk hak lisensi langsung (direct license) dan hak untuk menentukan mandat pengelolaan karya. “Kita ingin memastikan tidak ada lagi lagu yang berkumandang di atas panggung tanpa kepastian hukum dan penghargaan yang layak bagi penciptanya.” Menurutnya, Resolusi Nasional yang ditetapkan dalam kongres ini menjadi rujukan moral, kultural, dan normatif untuk membangun tata kelola musik yang adil, transparan, dan berkeadaban.
Ketua Dewan Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para komposer serta pentingnya kejelasan regulasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap hak pencipta merupakan prinsip mendasar dalam ekosistem industri musik. “Hak komposer adalah harga mati. Perjuangan ini bukan untuk sebagian, tetapi untuk memastikan keadilan bagi seluruh pencipta lagu.” katanya.