Penting Diketahui, 3 Adab dalam Buang Hajat
Ahmad zuhdi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.ID/iStock)
Buang air besar atau buang air kecil merupakan kebutuhan manusia dan itu adalah anugerah dari Allah yang besar. Allah telah memisahkan antara zat yang bermanfaat bagi tubuh dan yang tidak bermanfaat Glukosa (zat gula) ditahan dan diedarkan lagi melalui darah untuk kepentingan tubuh.
Sementara air kencing dibuang dan dikeluarkan lewat ginjal. Untuk itu, sangat wajar kalau manusia bersyukur kepada Allah dengan mentaati segala aturan-Nya. Agama telah mengatur tentang adab buang air besar atau kecil di kamar mandi, di antaranya:
1. Jangan Menghadap atau Membelakangi Kiblat
Dari Abi Ayyub radiallahu anhu, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: "Apabila kalian mendatangi tempat buang air janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya saat buang air besar atau kecil, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. Muslim).
Baca juga:4 Ayat dalam Al-Quran tentang Birrul Walidain yang Wajib Kita Amalkan
Para ulama sepakat tentang haramnya menghadap atau membelakangi kiblat ketika sedang membuang hajat dalam tempat terbuka. Sementara dalam ruangan tertutup, mereka berbeda pendapat.
Sebagian membolehkan dan sebagian lagi menyatakan haram. Dalam hal ini tentu saja yang lebih baik tidak menghadap kiblat sekalipun di tempat tertutup, demi kehati-hatian dan menghindari Ikhtilaf (perselisihan).
Sementara air kencing dibuang dan dikeluarkan lewat ginjal. Untuk itu, sangat wajar kalau manusia bersyukur kepada Allah dengan mentaati segala aturan-Nya. Agama telah mengatur tentang adab buang air besar atau kecil di kamar mandi, di antaranya:
1. Jangan Menghadap atau Membelakangi Kiblat
Dari Abi Ayyub radiallahu anhu, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: "Apabila kalian mendatangi tempat buang air janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya saat buang air besar atau kecil, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. Muslim).
Baca juga:4 Ayat dalam Al-Quran tentang Birrul Walidain yang Wajib Kita Amalkan
Para ulama sepakat tentang haramnya menghadap atau membelakangi kiblat ketika sedang membuang hajat dalam tempat terbuka. Sementara dalam ruangan tertutup, mereka berbeda pendapat.
Sebagian membolehkan dan sebagian lagi menyatakan haram. Dalam hal ini tentu saja yang lebih baik tidak menghadap kiblat sekalipun di tempat tertutup, demi kehati-hatian dan menghindari Ikhtilaf (perselisihan).