Ramadhan Bercahaya
Membangun Supremasi Hukum dari Nilai-Nilai Islam dan Kekuatan Civil Society
Esti setiyowati
Rabu, 11 Maret 2026 - 06:00 WIB
Membangun Supremasi Hukum dari Nilai-Nilai Islam dan Kekuatan Civil Society. Foto: RDK UGM.
Suasana Ramadhan di Masjid Kampus UGM selalu menghadirkan ruang perenungan yang dalam. Pada Selasa, 10 Maret 2026, jamaah shalat tarawih yang hadir dalam Ramadhan Public Lecture mendapatkan pencerahan dari Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo.
Dalam ceramah bertajuk “Peran Civil Society dan Gerakan Islam dalam Penegakan Supremasi Hukum”, ia mengajak umat Islam melihat kembali hubungan antara nilai-nilai Islam, masyarakat sipil, dan cita-cita keadilan dalam kehidupan bernegara.
Menurut Trisno, pembicaraan tentang civil society bukanlah konsep asing dalam Islam. Bahkan, kata Trisno, konsep tersebut telah lama hidup dalam tradisi Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Menakar Efisiensi Belanja Pembangunan Manusia
Ia mengawali penjelasannya dengan merujuk pada konsep masyarakat madani yang kerap dikaitkan dengan firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 110 tentang khairu umma, umat terbaik yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Dalam sejarah Islam, fondasi masyarakat sipil itu telah dibangun melalui Piagam Madinah, yang memuat puluhan pasal tentang bagaimana masyarakat hidup bersama secara adil dan tertib.
Piagam tersebut bukan sekadar kesepakatan sosial, tetapi juga pedoman tata kelola negara yang menghargai keragaman, menjunjung keadilan, serta mengatur hubungan antara kelompok masyarakat secara bermartabat.
Dalam ceramah bertajuk “Peran Civil Society dan Gerakan Islam dalam Penegakan Supremasi Hukum”, ia mengajak umat Islam melihat kembali hubungan antara nilai-nilai Islam, masyarakat sipil, dan cita-cita keadilan dalam kehidupan bernegara.
Menurut Trisno, pembicaraan tentang civil society bukanlah konsep asing dalam Islam. Bahkan, kata Trisno, konsep tersebut telah lama hidup dalam tradisi Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Menakar Efisiensi Belanja Pembangunan Manusia
Ia mengawali penjelasannya dengan merujuk pada konsep masyarakat madani yang kerap dikaitkan dengan firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 110 tentang khairu umma, umat terbaik yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Dalam sejarah Islam, fondasi masyarakat sipil itu telah dibangun melalui Piagam Madinah, yang memuat puluhan pasal tentang bagaimana masyarakat hidup bersama secara adil dan tertib.
Piagam tersebut bukan sekadar kesepakatan sosial, tetapi juga pedoman tata kelola negara yang menghargai keragaman, menjunjung keadilan, serta mengatur hubungan antara kelompok masyarakat secara bermartabat.