Syarat Mahram dalam Haji: Antara Kewajiban Hukum dan Proteksi Bagi Jemaah Perempuan
Miftah yusufpati
Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:00 WIB
Isu mahram dalam haji adalah cermin dari kasih sayang syariat dalam melindungi kaum perempuan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID - Bagi seorang perempuan muslim, rukun Islam kelima bukan sekadar urusan kecukupan materi dan kesehatan raga. Ada satu variabel tambahan yang sering kali menjadi ganjalan sekaligus ruang diskusi yang dinamis di meja-meja fukaha: keberadaan mahram. Di tengah arus modernisasi transportasi dan jaminan keamanan otoritas Arab Saudi pada 2026 ini, perdebatan mengenai keharusan pendamping pria bagi jemaah perempuan kembali menyeruak ke permukaan, membelah antara tekstualitas hadis dan konteks keamanan perjalanan.
Secara klasik, hukum Islam menempatkan mahram sebagai pilar penting dalam konsep safar atau perjalanan jauh bagi perempuan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (2012) menegaskan bahwa bagi perempuan, disyaratkan adanya mahram sebagai elemen wajib dalam pelaksanaan haji. Mahram ini bisa berupa suami, ayah, saudara laki-laki, anak kandung, atau mereka yang haram dinikahi selamanya. Tanpa kehadiran sosok pelindung ini, secara legal-formal dalam pandangan sebagian besar ulama, kewajiban haji bagi perempuan tersebut belum bersifat mengikat.
Landasan utama dari ketetapan ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan secara muttafaqun alaih:
لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Janganlah perempuan melakukan safar (perjalanan) kecuali bersama mahram. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memiliki jangkauan yang sangat luas. At-Tuwaijri menginterpretasikan bahwa larangan ini berlaku umum tanpa memandang usia perempuan tersebut, baik muda maupun tua. Bahkan, keberadaan rombongan perempuan lain (rifqah nisa) dalam pandangan tekstual ini tidak serta-merta menggantikan posisi mahram. Jika seorang mahram menolak untuk mendampingi, maka gugurlah kewajiban haji bagi perempuan tersebut, meskipun ia memiliki harta yang melimpah.
Namun, dunia fiqih bukanlah ruang hampa yang kaku. Jika seorang perempuan memaksakan diri berangkat haji tanpa mahram, muncul pertanyaan mengenai status ibadahnya. At-Tuwaijri menjelaskan bahwa tindakannya dianggap berdosa karena melanggar larangan safar tanpa mahram, namun secara hukum syariat, hajinya tetap dianggap sah. Interpretasi ini menunjukkan pemisahan antara aspek prosedural perjalanan dan esensi ritual ibadah di tanah suci.
Secara klasik, hukum Islam menempatkan mahram sebagai pilar penting dalam konsep safar atau perjalanan jauh bagi perempuan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (2012) menegaskan bahwa bagi perempuan, disyaratkan adanya mahram sebagai elemen wajib dalam pelaksanaan haji. Mahram ini bisa berupa suami, ayah, saudara laki-laki, anak kandung, atau mereka yang haram dinikahi selamanya. Tanpa kehadiran sosok pelindung ini, secara legal-formal dalam pandangan sebagian besar ulama, kewajiban haji bagi perempuan tersebut belum bersifat mengikat.
Landasan utama dari ketetapan ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan secara muttafaqun alaih:
لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Janganlah perempuan melakukan safar (perjalanan) kecuali bersama mahram. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memiliki jangkauan yang sangat luas. At-Tuwaijri menginterpretasikan bahwa larangan ini berlaku umum tanpa memandang usia perempuan tersebut, baik muda maupun tua. Bahkan, keberadaan rombongan perempuan lain (rifqah nisa) dalam pandangan tekstual ini tidak serta-merta menggantikan posisi mahram. Jika seorang mahram menolak untuk mendampingi, maka gugurlah kewajiban haji bagi perempuan tersebut, meskipun ia memiliki harta yang melimpah.
Namun, dunia fiqih bukanlah ruang hampa yang kaku. Jika seorang perempuan memaksakan diri berangkat haji tanpa mahram, muncul pertanyaan mengenai status ibadahnya. At-Tuwaijri menjelaskan bahwa tindakannya dianggap berdosa karena melanggar larangan safar tanpa mahram, namun secara hukum syariat, hajinya tetap dianggap sah. Interpretasi ini menunjukkan pemisahan antara aspek prosedural perjalanan dan esensi ritual ibadah di tanah suci.