home masjid

Menjaga Kesucian Rumah Allah: Batas Hukum Antara Masjidil Haram dan Masjid Umum

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB
Hukum mengenai masuknya orang musyrik ke masjid adalah perpaduan antara prinsip wala dan bara serta fleksibilitas dakwah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Dalam lanskap hukum Islam, masjid bukan sekadar bangunan dengan kubah dan menara. Ia adalah representasi kesucian dan ketundukan total kepada Sang Khalik. Namun, di tengah interaksi global yang kian cair, muncul pertanyaan klasik yang terus relevan: sejauh mana kaki-kaki mereka yang tidak bertauhid boleh melangkah di dalam rumah Tuhan? Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis alas kaki, melainkan sebuah dialektika fikih yang memisahkan antara kesucian mutlak tanah haram dan fleksibilitas dakwah di masjid lainnya.

Bagi umat Islam, otoritas tertinggi dalam menentukan batas ini berasal langsung dari langit. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (2012) menegaskan sebuah garis merah yang tidak boleh dilampaui. Orang musyrik secara kategoris dilarang memasuki wilayah Masjidil Haram. Dasar hukumnya tertanam kuat dalam surah At-Taubah ayat 28:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (QS. At-Taubah: 28).

Interpretasi atas kata "najis" dalam ayat ini menjadi ruang diskusi yang menarik di kalangan ulama dunia. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa najis yang dimaksud bukanlah najis secara fisik (hissi) yang mengharuskan pencucian jika bersentuhan, melainkan najis secara maknawi atau keyakinan. Karena kesyirikan adalah kotoran bagi jiwa, maka ia tidak layak bersanding dengan kesucian mutlak Baitullah yang merupakan poros tauhid di muka bumi. Larangan ini bersifat abadi dan mutlak bagi kawasan tanah haram Makkah.

Namun, bagaimana dengan ribuan masjid lainnya di seluruh dunia? Di sinilah syariat menunjukkan sisi keterbukaan dan kebijaksanaannya. At-Tuwaijri menjelaskan bahwa selain Masjidil Haram, orang non-muslim atau musyrik diperbolehkan masuk untuk kepentingan syar’i. Kepentingan ini bisa berupa urusan diplomatik, mendengarkan dakwah, hingga urusan kemanusiaan.

Salah satu fragmen sejarah yang paling monumental mengenai hal ini adalah kisah Tsumamah bin Atsal, seorang petinggi dari Bani Hanifah. Dalam hadis muttafaqun alaih, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menceritakan bahwa Tsumamah ditawan oleh pasukan berkuda utusan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Menariknya, Rasulullah memerintahkan agar tawanan non-muslim itu diikat di salah satu tiang Masjid Nabawi di Madinah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya