home wirausaha syariah

Emas Digital Melejit, MUI Turun Tangan Pastikan Sesuai Syariah

Kamis, 09 April 2026 - 21:16 WIB
Emas Digital Melejit, MUI Turun Tangan Pastikan Sesuai Syariah. Foto: Pexels.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tengah mengkaji fatwa terkait praktik jual beli emas secara digital yang kian berkembang di masyarakat. Dalam pembahasan tersebut, DSN MUI menegaskan bahwa transaksiemas digital harus didukung oleh keberadaan emas fisik.

Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH Cholil Nafis, menyampaikan bahwa syarat utama dalam transaksi ini adalah adanya emas nyata yang menjadi dasar kepemilikan.

Baca juga: Bank Muamalat Optimistis Pembiayaan Emas Digital Jadi Primadona Baru Tahun Ini

“DSN MUI akan mengkaji fatwa jual beli emas secara digital. Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, kajian tersebut berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion. Menurutnya, fatwa bulion mengatur perdagangan emas sebagai komoditas, sementara pembahasan kali ini lebih fokus pada mekanisme jual beli emas yang dilakukan secara daring.

“Kalau bulion itu kan emas diperdagangkan, emas pembelian. Kalau ini enggak, orang jual beli emas dengan cara online. Nah, kita mensyaratkan emasnya harus ada,” jelasnya.

Dalam rangka memperdalam kajian tersebut, DSN MUI mengundang Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, ke kantor DSN MUI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026) kemarin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya