Dosen UMMAD Kantongi Sertifikasi Pekerja Sosial, Perkuat Mutu Pendidikan Kesejahteraan Sosial
Tim langit 7
Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB
Dosen UMMAD Kantongi Sertifikasi Pekerja Sosial, Perkuat Mutu Pendidikan Kesejahteraan Sosial
LANGIT7.ID-Madiun; Tiga dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) resmi memperoleh sertifikasi kompetensi sebagai pekerja sosial profesional dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Ketiga dosen tersebut adalah Muhammad Rifa'at Adiakarti Farid, M.A., Nuriel Endi Rahman, M.A., serta Muh. Ni'am, M.Kessos yang juga menjabat sebagai Kaprodi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UMMAD.
Rifa'at dinyatakan kompeten berdasarkan Surat Keputusan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kemensos RI Nomor: 001/LSP/6/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Nuriel meraih sertifikasi melalui SK Nomor 021/LSP/8/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Sementara Muh. Ni'am memperoleh SK Nomor 022/LSP/8/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Nuriel Endi Rahman menjelaskan bahwa uji kompetensi pekerja sosial profesional dilaksanakan melalui tiga tahapan.
Tahap pertama adalah pendaftaran dengan mengisi formulir dan APL (Asesmen Portofolio Lapangan) yang berisi deskripsi pengalaman praktik. Tahap kedua berupa ujian kognitif secara daring melalui Zoom dengan 100 soal yang harus dikerjakan dalam 90 menit.
"Soal-soal dalam ujian berkaitan dengan teori-teori pekerjaan sosial dan pendekatan intervensi kepada klien," ungkap Nuriel.
Tahap terakhir adalah ujian wawancara daring yang menggali pengalaman praktik pekerjaan sosial peserta.
Ketiga dosen tersebut adalah Muhammad Rifa'at Adiakarti Farid, M.A., Nuriel Endi Rahman, M.A., serta Muh. Ni'am, M.Kessos yang juga menjabat sebagai Kaprodi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UMMAD.
Rifa'at dinyatakan kompeten berdasarkan Surat Keputusan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kemensos RI Nomor: 001/LSP/6/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Nuriel meraih sertifikasi melalui SK Nomor 021/LSP/8/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Sementara Muh. Ni'am memperoleh SK Nomor 022/LSP/8/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Nuriel Endi Rahman menjelaskan bahwa uji kompetensi pekerja sosial profesional dilaksanakan melalui tiga tahapan.
Tahap pertama adalah pendaftaran dengan mengisi formulir dan APL (Asesmen Portofolio Lapangan) yang berisi deskripsi pengalaman praktik. Tahap kedua berupa ujian kognitif secara daring melalui Zoom dengan 100 soal yang harus dikerjakan dalam 90 menit.
"Soal-soal dalam ujian berkaitan dengan teori-teori pekerjaan sosial dan pendekatan intervensi kepada klien," ungkap Nuriel.
Tahap terakhir adalah ujian wawancara daring yang menggali pengalaman praktik pekerjaan sosial peserta.