home global news

Menteri PPPA Desak Pelak Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Diberi Sanksi Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 08:40 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi mengecam tindakan pelecehan seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi menanggapi kasus kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Ia mengecam Tindakan tersebut dan mendesak pihak kampus untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku.

"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," kata Arifah, mengutip Antara, Rabu (15/4/2026).

Arifah menegaskan bahwa apa yang dilakukan pelaku yang terdiri dari 16 mahasiswa FHUI itu tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik. Menurutnya, segala bentuk pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tidak bisa ditoleransi.

Baca juga:Desakan Kuat 16 Mahasiswa FHUI Kena Sanksi DO, Dekan Tegaskan Tak Punya Wewenang

Untuk itu Ia memastikan akan mengawal penanganan kasus ini agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ujarnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, baik di UI maupun kampus lainnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya