home global news

Cholil Nafis Jelaskan Haji dengan Utang: Sah, Tapi Bukan Kewajiban bagi yang Belum Mampu

Kamis, 16 April 2026 - 18:45 WIB
Cholil Nafis Jelaskan Haji dengan Utang: Sah, Tapi Bukan Kewajiban bagi yang Belum Mampu
LANGIT7.ID-Jakarta; Dalam diskusi mengenai pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah di Solo, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menyoroti fenomena baru dalam praktik keuangan masyarakat, termasuk terkait pembiayaan haji. Ia mengangkat pertanyaan yang kini semakin relevan: apakah boleh berhaji dengan cara berutang?

Cholil Nafis menjelaskan bahwa kondisi zaman telah berubah. Dahulu, seseorang berutang karena benar-benar tidak memiliki uang maupun aset. Namun kini, utang sering kali menjadi bagian dari gaya hidup, bahkan bagi mereka yang sebenarnya mampu membayar secara tunai.

Ia mencontohkan bahwa banyak orang memilih membeli sesuatu dengan sistem kredit meskipun memiliki kemampuan membayar cash. Fenomena ini juga merambah pada pembiayaan haji, terutama untuk setoran awal.

"Hari ini saya ke Solo untuk bincang soal pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah, termasuk soal pembiayaan haji. Apakah boleh haji dengan cara ngutang?," ujar dia, dilansir dari instagram pribadinya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Cholil Nafis, praktik yang terjadi saat ini bukan sepenuhnya haji dengan utang, melainkan menabung untuk haji melalui skema utang. Hal ini karena sistem antrean haji yang panjang membuat seseorang memiliki waktu untuk melunasi cicilan sebelum keberangkatan.

Ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, cicilan utang tersebut sudah lunas sebelum jamaah benar-benar berangkat ke Tanah Suci. Dengan demikian, secara praktik, ibadah haji tetap dilakukan dalam kondisi tidak lagi memiliki utang.

"Kini zama sdh berubah. Dulu kalau ngutang itu karena tak punya uang bahkan krn tak punya aset. Kini ngutang itu sdh jadi gaya hidup. Banyak orang membeli sesuatu memilih dengan cara kredit meskipun ia bisa dan mampu bayar cash," ujar dia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya