Wasiat Keras Imam Syafi’i: Larangan Membangun Masjid di Atas Makam
Miftah yusufpati
Sabtu, 18 April 2026 - 15:54 WIB
Dalam perspektif Syafiiyah, masjid harus suci dari potensi najis dan bebas dari segala hal yang dapat memalingkan kekhusyukan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam lanskap religiusitas masyarakat modern, batas antara penghormatan kepada tokoh suci dan ritual peribadatan sering kali menjadi abu-abu. Fenomena masjid yang berdampingan atau bahkan berdiri tepat di atas makam tokoh terpandang telah menjadi pemandangan galib, mulai dari pesisir Jawa hingga pelosok Nusantara. Namun, bagi para pengikut setia madzhab Syafi’i, fenomena ini seharusnya memicu sebuah perenungan mendalam atas teks-teks otentik yang ditinggalkan oleh sang Imam.
Imam Syafi’i, sang arsitek madzhab yang dianut mayoritas muslim di Indonesia, ternyata memiliki garis batas yang sangat tegas mengenai hal ini. Dalam kitab Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah yang disusun oleh Dr. Muhammad bin Abdil Wahab al-Aqil, terekam sebuah pernyataan yang mengguncang kemapanan praktik sosiologis saat ini. Sang Imam menyatakan ketidaksukaannya yang mendalam—yang dalam bahasa fiqih sering diartikan sebagai larangan keras atau makruh tahrim—terhadap aktivitas membangun masjid di atas kubur.
Pernyataan beliau sangat spesifik:
وَ أَكْرَهُ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ مَسْجِدٌ وَ أَنْ يُسَوَى أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَ هُوَ غَيْرُ مُسَوَى أَوْ يُصَلََّى إِلَيْهِ
Saya melarang dibangun masjid di atas kuburan dan disejajarkan atau dipergunakan untuk shalat di atasnya dalam keadaan tidak rata atau shalat menghadap kuburan.
Logika yang dibangun Syafi’i bukan sekadar masalah tata ruang, melainkan masalah aqidah yang fundamental. Masjid adalah tempat murni untuk penghambaan kepada Sang Pencipta, sementara kuburan adalah pengingat akan kefanaan makhluk. Menyatukan keduanya dalam satu bangunan fisik dikhawatirkan akan mengaburkan orientasi batin orang yang beribadah. Ada ketakutan sistemik akan munculnya pengkultusan, di mana keagungan Allah tersaingi oleh rasa takzim yang berlebihan kepada si penghuni liang lahat.
Lebih jauh lagi, Syafi’i menyoroti praktik shalat yang menghadap langsung ke arah kuburan. Beliau menegaskan:
Imam Syafi’i, sang arsitek madzhab yang dianut mayoritas muslim di Indonesia, ternyata memiliki garis batas yang sangat tegas mengenai hal ini. Dalam kitab Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah yang disusun oleh Dr. Muhammad bin Abdil Wahab al-Aqil, terekam sebuah pernyataan yang mengguncang kemapanan praktik sosiologis saat ini. Sang Imam menyatakan ketidaksukaannya yang mendalam—yang dalam bahasa fiqih sering diartikan sebagai larangan keras atau makruh tahrim—terhadap aktivitas membangun masjid di atas kubur.
Pernyataan beliau sangat spesifik:
وَ أَكْرَهُ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ مَسْجِدٌ وَ أَنْ يُسَوَى أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَ هُوَ غَيْرُ مُسَوَى أَوْ يُصَلََّى إِلَيْهِ
Saya melarang dibangun masjid di atas kuburan dan disejajarkan atau dipergunakan untuk shalat di atasnya dalam keadaan tidak rata atau shalat menghadap kuburan.
Logika yang dibangun Syafi’i bukan sekadar masalah tata ruang, melainkan masalah aqidah yang fundamental. Masjid adalah tempat murni untuk penghambaan kepada Sang Pencipta, sementara kuburan adalah pengingat akan kefanaan makhluk. Menyatukan keduanya dalam satu bangunan fisik dikhawatirkan akan mengaburkan orientasi batin orang yang beribadah. Ada ketakutan sistemik akan munculnya pengkultusan, di mana keagungan Allah tersaingi oleh rasa takzim yang berlebihan kepada si penghuni liang lahat.
Lebih jauh lagi, Syafi’i menyoroti praktik shalat yang menghadap langsung ke arah kuburan. Beliau menegaskan: