Doktrin Turunnya Allah ke Langit Dunia Menurut Perspektif Imam Syafi’i
Miftah yusufpati
Senin, 20 April 2026 - 03:00 WIB
Allah yang Maha Tinggi di atas Arsy adalah Allah yang sama yang turun ke langit dunia. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam bentang sejarah pemikiran Islam, Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau yang masyhur dikenal sebagai Imam Syafi’i, berdiri sebagai mercusuar yang mendamaikan teks wahyu dengan nalar yang jernih. Di tengah hiruk-pikuk perdebatan teologis pada masa dinasti Abbasiyah, sang Imam tidak hanya menyusun fondasi hukum (fikih), tetapi juga memberikan garis batas yang tegas dalam persoalan akidah. Salah satu noktah penting yang ia gariskan adalah mengenai sifat Nuzul atau turunnya Allah ke langit dunia.
Bagi sebagian kalangan rasionalis saat itu, konsep Tuhan yang turun dianggap sebagai persoalan pelik yang menuntut penafsiran metaforis (tawil) demi menghindari penyerupaan Tuhan dengan makhluk. Namun, bagi Imam Syafi’i, keimanan terhadap sifat-sifat Tuhan harus berangkat dari kepasrahan terhadap berita yang dibawa oleh Rasulullah. Dalam adikarya hukumnya, Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menorehkan prinsip yang jernih:
وَ أَنَّهُ يَهْبِطُ كُلَّ لِيْلَةٍ إِلَى سَمَاء الدُّنْيَا بِخَبَرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Allah turun setiap malam ke langit dunia dengan dasar berita Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. (Al-Umm, Juz 2, Halaman 358).
Kalimat ini bukan sekadar pernyataan dogmatis. Imam Syafi’i sedang menekankan metodologi khabar (berita). Sebagaimana dicatat oleh Wael B. Hallaq dalam bukunya A History of Islamic Law Theories (1997), Imam Syafi’i memiliki kecenderungan kuat untuk menjadikan otoritas hadis sebagai pilar utama hukum dan akidah. Bagi sang Imam, jika seorang nabi yang jujur telah mengabarkan sesuatu, maka kewajiban hamba adalah membenarkannya tanpa harus membebani akal untuk mencari tahu teknis pelaksanaannya. Lebih jauh lagi, Imam Syafi’i memberikan penjelasan tambahan yang merangkum posisi Tuhan dalam ruang metafisika:
وَ أَنَّ اللهَ عَلَى عَرْشِهِ فِيْ سَمَائِهِ يَقْرُبُ مِنْ خَلْقِهِ كَيْفَ شَاءَ وَ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاء الدُّنْيَا كَيْفَ شَاءَ
Sesungguhnya Allah berada di atas Arsy-Nya di atas langit-Nya, mendekat dari makhluk-Nya bagaimana Dia suka, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala turun ke langit dunia bagaimana Dia suka. (Al-Umm, Juz 2, Halaman 358).
Bagi sebagian kalangan rasionalis saat itu, konsep Tuhan yang turun dianggap sebagai persoalan pelik yang menuntut penafsiran metaforis (tawil) demi menghindari penyerupaan Tuhan dengan makhluk. Namun, bagi Imam Syafi’i, keimanan terhadap sifat-sifat Tuhan harus berangkat dari kepasrahan terhadap berita yang dibawa oleh Rasulullah. Dalam adikarya hukumnya, Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menorehkan prinsip yang jernih:
وَ أَنَّهُ يَهْبِطُ كُلَّ لِيْلَةٍ إِلَى سَمَاء الدُّنْيَا بِخَبَرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Allah turun setiap malam ke langit dunia dengan dasar berita Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. (Al-Umm, Juz 2, Halaman 358).
Kalimat ini bukan sekadar pernyataan dogmatis. Imam Syafi’i sedang menekankan metodologi khabar (berita). Sebagaimana dicatat oleh Wael B. Hallaq dalam bukunya A History of Islamic Law Theories (1997), Imam Syafi’i memiliki kecenderungan kuat untuk menjadikan otoritas hadis sebagai pilar utama hukum dan akidah. Bagi sang Imam, jika seorang nabi yang jujur telah mengabarkan sesuatu, maka kewajiban hamba adalah membenarkannya tanpa harus membebani akal untuk mencari tahu teknis pelaksanaannya. Lebih jauh lagi, Imam Syafi’i memberikan penjelasan tambahan yang merangkum posisi Tuhan dalam ruang metafisika:
وَ أَنَّ اللهَ عَلَى عَرْشِهِ فِيْ سَمَائِهِ يَقْرُبُ مِنْ خَلْقِهِ كَيْفَ شَاءَ وَ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاء الدُّنْيَا كَيْفَ شَاءَ
Sesungguhnya Allah berada di atas Arsy-Nya di atas langit-Nya, mendekat dari makhluk-Nya bagaimana Dia suka, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala turun ke langit dunia bagaimana Dia suka. (Al-Umm, Juz 2, Halaman 358).