Empat Imam Mazhab Perintahkan Buang Pendapat yang Bertentangan dengan Hadits
Miftah yusufpati
Rabu, 22 April 2026 - 03:30 WIB
Mengikuti sunnah dan meninggalkan pendapat yang menyalahinya adalah bentuk pembebasan intelektual. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam sejarah panjang penyusunan hukum Islam, otoritas seorang imam sering kali dianggap sebagai kata akhir yang tidak bisa diganggu gugat oleh para pengikutnya. Namun, sebuah penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen klasik justru menunjukkan fakta yang berkebalikan. Para pendiri mazhab besar—Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad—secara konsisten membangun sebuah sistem yang menempatkan hadits Nabi di atas segala bentuk logika manusia, termasuk pendapat mereka sendiri.
Prinsip ini menjadi roh utama dalam karya monumental Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shifatu Shalaati An-Nabiyyi (Sifat Shalat Nabi). Al-Albani menggarisbawahi bahwa fanatisme golongan atau taklid buta sebenarnya bertentangan dengan wasiat para imam itu sendiri. Salah satu kutipan yang paling fundamental datang dari Imam Abu Hanifah yang dengan rendah hati menyatakan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang bisa salah dan benar. Pesannya lugas: teliti setiap pendapatnya, jika selaras dengan Al-Quran dan Sunnah maka ambillah, jika tidak, maka buanglah.
Kerendahan hati intelektual ini bukan sekadar retorika. Hal ini merupakan bentuk kesadaran teologis bahwa kebenaran absolut dalam Islam bersumber dari wahyu, bukan personifikasi ulama. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 59:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Imam Malik bin Anas, sang penjaga tradisi Madinah, menguatkan prinsip ini dengan pernyataan yang tajam bahwa perkataan siapa pun bisa diterima atau ditolak, kecuali perkataan penghuni makam ini, seraya menunjuk ke arah makam Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Christopher Melchert dalam bukunya The Formation of the Sunni Schools of Law (1997) menilai bahwa sikap ini menunjukkan posisi hadits sebagai filter terakhir dalam validasi hukum di masa pembentukan mazhab.
Prinsip ini menjadi roh utama dalam karya monumental Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shifatu Shalaati An-Nabiyyi (Sifat Shalat Nabi). Al-Albani menggarisbawahi bahwa fanatisme golongan atau taklid buta sebenarnya bertentangan dengan wasiat para imam itu sendiri. Salah satu kutipan yang paling fundamental datang dari Imam Abu Hanifah yang dengan rendah hati menyatakan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang bisa salah dan benar. Pesannya lugas: teliti setiap pendapatnya, jika selaras dengan Al-Quran dan Sunnah maka ambillah, jika tidak, maka buanglah.
Kerendahan hati intelektual ini bukan sekadar retorika. Hal ini merupakan bentuk kesadaran teologis bahwa kebenaran absolut dalam Islam bersumber dari wahyu, bukan personifikasi ulama. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 59:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Imam Malik bin Anas, sang penjaga tradisi Madinah, menguatkan prinsip ini dengan pernyataan yang tajam bahwa perkataan siapa pun bisa diterima atau ditolak, kecuali perkataan penghuni makam ini, seraya menunjuk ke arah makam Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Christopher Melchert dalam bukunya The Formation of the Sunni Schools of Law (1997) menilai bahwa sikap ini menunjukkan posisi hadits sebagai filter terakhir dalam validasi hukum di masa pembentukan mazhab.