Sertifikasi Halal Jadi Standar Baru Keamanan Pangan, Pelaku Usaha Diminta Transparan
Tim langit 7
Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB
Sertifikasi Halal Jadi Standar Baru Keamanan Pangan, Pelaku Usaha Diminta Transparan
LANGIT7.ID-Jakarta; Transparansi bahan kini menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk kuliner. Kejujuran terkait komposisi tambahan tidak lagi sekadar nilai tambah, tetapi sudah menjadi standar baru dalam keamanan pangan. Konsep clean label pun mulai dipandang sebagai langkah dasar untuk membangun kredibilitas usaha makanan.
Seiring meningkatnya kesadaran pasar, aspek halal juga berkembang menjadi tolok ukur kualitas global. Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal seperti LPPOM menunjukkan bahwa produk telah melalui pengawasan ketat. Hal ini membuat jaminan halal tidak hanya relevan bagi konsumen Muslim, tetapi juga memberikan rasa aman secara menyeluruh.
Kewajiban sertifikasi halal sendiri telah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014. Aturan tersebut mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, sehingga pelaku usaha harus mulai memastikan kepatuhan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Untuk memastikan kualitas bahan baku, pelaku usaha dapat melakukan pengujian laboratorium secara mandiri. Sampel bahan dapat dikirim ke Laboratorium LPPOM MUI untuk dianalisis lebih lanjut. Pengujian dilakukan menggunakan metode PCR guna mendeteksi keberadaan DNA babi hingga tingkat paling kecil. Sementara itu, produk cair akan diperiksa kadar alkoholnya secara presisi agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Hasil dari pengujian tersebut akan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bukti validitas ilmiah. Laporan ini bisa digunakan sebagai bentuk transparansi kepada pelanggan agar mereka merasa lebih yakin terhadap produk yang dikonsumsi. Seluruh proses pengujian telah memiliki akreditasi ISO/IEC 17025, sehingga hasilnya diakui secara internasional.
Selain pengujian, pemilihan supplier juga menjadi faktor penting dalam membangun sistem halal. Pelaku usaha wajib memverifikasi nomor sertifikat halal pemasok melalui database resmi untuk memastikan keasliannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi kualitas bahan baku yang digunakan.
Penerapan sistem manajemen halal juga tidak bisa diabaikan. Restoran perlu menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan BPJPH. Dalam hal ini, Naomi Carissa Intaqta S.Tp sebagai Acquisition Executive of LPPOM menyampaikan dalam Webinar Festival Syawal bertajuk Jualan Laris dengan Bahan Aman, Izin Legal & Bersertifikat Halal!
Seiring meningkatnya kesadaran pasar, aspek halal juga berkembang menjadi tolok ukur kualitas global. Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal seperti LPPOM menunjukkan bahwa produk telah melalui pengawasan ketat. Hal ini membuat jaminan halal tidak hanya relevan bagi konsumen Muslim, tetapi juga memberikan rasa aman secara menyeluruh.
Kewajiban sertifikasi halal sendiri telah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014. Aturan tersebut mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, sehingga pelaku usaha harus mulai memastikan kepatuhan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Untuk memastikan kualitas bahan baku, pelaku usaha dapat melakukan pengujian laboratorium secara mandiri. Sampel bahan dapat dikirim ke Laboratorium LPPOM MUI untuk dianalisis lebih lanjut. Pengujian dilakukan menggunakan metode PCR guna mendeteksi keberadaan DNA babi hingga tingkat paling kecil. Sementara itu, produk cair akan diperiksa kadar alkoholnya secara presisi agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Hasil dari pengujian tersebut akan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bukti validitas ilmiah. Laporan ini bisa digunakan sebagai bentuk transparansi kepada pelanggan agar mereka merasa lebih yakin terhadap produk yang dikonsumsi. Seluruh proses pengujian telah memiliki akreditasi ISO/IEC 17025, sehingga hasilnya diakui secara internasional.
Selain pengujian, pemilihan supplier juga menjadi faktor penting dalam membangun sistem halal. Pelaku usaha wajib memverifikasi nomor sertifikat halal pemasok melalui database resmi untuk memastikan keasliannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi kualitas bahan baku yang digunakan.
Penerapan sistem manajemen halal juga tidak bisa diabaikan. Restoran perlu menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan BPJPH. Dalam hal ini, Naomi Carissa Intaqta S.Tp sebagai Acquisition Executive of LPPOM menyampaikan dalam Webinar Festival Syawal bertajuk Jualan Laris dengan Bahan Aman, Izin Legal & Bersertifikat Halal!