home global news

Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar Karantina

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 16:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Dok. Kominfo)
Pemerintah memastikan akan memberi sanksi tegas bagi para pelanggar karantina yang melakukan perjalanan internasional. Hal ini dilakukan guna memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mengatakan sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Apalagi, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Covid-19.

"Dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain," kata Menkominfo dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (16/10).

Baca juga:Adelia Pasha Setuju PTM Diberlakukan dengan Prokes Ketat

Meski penanganan pandemi Covid-19 terus membaik, namun Johnny menegaskan bahwa pandemi belum selesai. Menurutnya, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi, yakni dengan saling menjaga sesama.

"Jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," terangnya.

Dalam prosesnya, Johnny menerangkan penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menkominfo johnny g plate sanksi pelanggar karantina covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya