13 Pengurus Daycare Little Aresha Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Anak
Esti setiyowati
Ahad, 26 April 2026 - 14:37 WIB
Ilustrasi daycare. Foto: Pexels/Ksenia Chernaya.
Penyidik dari SatreskrimPolresta Yogyakarta secara resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan serta penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara secara intensif pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut melibatkan jajaran internal Polresta juga perwakilan dari Polda DIY. Berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti dan keterangan para saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana.
Baca juga:Kiat Memilih Daycare, Mulai dari Izin, Tenaga Pendidik hingga Rasio Pengasuh dan Anak
“Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” jelas Pandia, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DI Yogyakarta, Ahad (26/4/2026).
Penetapan para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari dugaan perlakuan tidak layak yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidikan difokuskan pada dugaan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak berada dalam kondisi berbahaya.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara secara intensif pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut melibatkan jajaran internal Polresta juga perwakilan dari Polda DIY. Berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti dan keterangan para saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana.
Baca juga:Kiat Memilih Daycare, Mulai dari Izin, Tenaga Pendidik hingga Rasio Pengasuh dan Anak
“Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” jelas Pandia, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DI Yogyakarta, Ahad (26/4/2026).
Penetapan para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari dugaan perlakuan tidak layak yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidikan difokuskan pada dugaan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak berada dalam kondisi berbahaya.