Hukum Tawaf Tanpa Wudu, Ulama Jelaskan Batasan dan Keringanan Syariat
Tim langit 7
Selasa, 28 April 2026 - 10:45 WIB
Hukum Tawaf Tanpa Wudu, Ulama Jelaskan Batasan dan Keringanan Syariat
LANGIT7.ID-Jakarta; Tawaf dalam ibadah haji dan umrah bukan sekadar ritual mengelilingi Ka’bah, tetapi termasuk rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Praktiknya dilakukan sebanyak tujuh putaran dan memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat dalam syariat.
Dilansir dari situs Muhammadiyah, Selasa (28/4/2026), mayoritas ulama memandang tawaf harus dilaksanakan dalam kondisi suci dari hadas, baik besar maupun kecil. Ketentuan ini didasarkan pada kesamaan karakter antara tawaf dan salat, meskipun tidak sepenuhnya identik. Dalam banyak aspek, aturan salat juga berlaku pada tawaf, terutama terkait kesucian.
Dasar utamanya merujuk pada hadis dari Abdullah bin Abbas ra., di mana Rasulullah saw. menegaskan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ (رواه الحاكم وابن حبان وصححه الحاكم وابن حبان والألباني) “Thawaf di Baitullah itu seperti salat, hanya saja Allah Swt membolehkan kalian berbicara di dalamnya. Karena itu, barang siapa berbicara saat tawaf, hendaklah ia tidak berkata kecuali yang baik.”
Hadis tersebut memperlihatkan bahwa tawaf diposisikan seperti salat dalam banyak hal, termasuk kewajiban menjaga kesucian. Sebagaimana salat tidak sah tanpa wudu, maka tawaf pun pada dasarnya menuntut kondisi serupa.
Penguatan lainnya datang dari riwayat Ummul Mukminin Aisyah ra. yang menggambarkan praktik Nabi Muhammad saw. saat tiba di Makkah. Dalam riwayat tersebut disebutkan:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّهُ سَأَلَ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ: مَا أَوَّلُ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ؟ فَقَالَ عُرْوَةُ: سَأَلَتْنِي عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه البخاري ومسلم) “Dari Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Naufal, bahwa ia bertanya kepada ‘Urwah bin az-Zubair, “Apakah hal pertama yang dilakukan Nabi saw. ketika beliau tiba (di Makkah)?” Maka ‘Urwah menjawab, “‘Aisyah ra. pernah menceritakan kepadaku bahwa hal pertama yang dilakukan Nabi saw. ketika beliau tiba adalah beliau berwudu, kemudian melakukan tawaf di Baitullah (Ka’bah).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Dilansir dari situs Muhammadiyah, Selasa (28/4/2026), mayoritas ulama memandang tawaf harus dilaksanakan dalam kondisi suci dari hadas, baik besar maupun kecil. Ketentuan ini didasarkan pada kesamaan karakter antara tawaf dan salat, meskipun tidak sepenuhnya identik. Dalam banyak aspek, aturan salat juga berlaku pada tawaf, terutama terkait kesucian.
Dasar utamanya merujuk pada hadis dari Abdullah bin Abbas ra., di mana Rasulullah saw. menegaskan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ، إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ لَكُمْ فِيهِ الْكَلَامَ، فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمْ إِلَّا بِخَيْرٍ (رواه الحاكم وابن حبان وصححه الحاكم وابن حبان والألباني) “Thawaf di Baitullah itu seperti salat, hanya saja Allah Swt membolehkan kalian berbicara di dalamnya. Karena itu, barang siapa berbicara saat tawaf, hendaklah ia tidak berkata kecuali yang baik.”
Hadis tersebut memperlihatkan bahwa tawaf diposisikan seperti salat dalam banyak hal, termasuk kewajiban menjaga kesucian. Sebagaimana salat tidak sah tanpa wudu, maka tawaf pun pada dasarnya menuntut kondisi serupa.
Penguatan lainnya datang dari riwayat Ummul Mukminin Aisyah ra. yang menggambarkan praktik Nabi Muhammad saw. saat tiba di Makkah. Dalam riwayat tersebut disebutkan:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّهُ سَأَلَ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ: مَا أَوَّلُ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَدِمَ؟ فَقَالَ عُرْوَةُ: سَأَلَتْنِي عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ حِينَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ (رواه البخاري ومسلم) “Dari Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Naufal, bahwa ia bertanya kepada ‘Urwah bin az-Zubair, “Apakah hal pertama yang dilakukan Nabi saw. ketika beliau tiba (di Makkah)?” Maka ‘Urwah menjawab, “‘Aisyah ra. pernah menceritakan kepadaku bahwa hal pertama yang dilakukan Nabi saw. ketika beliau tiba adalah beliau berwudu, kemudian melakukan tawaf di Baitullah (Ka’bah).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).