home wirausaha syariah

Rumah123 dan BSI Buka 1.200 Aset Lelang, Harga Properti Bisa Turun Drastis

Ahad, 03 Mei 2026 - 13:30 WIB
Rumah123 dan BSI Buka 1.200 Aset Lelang, Harga Properti Bisa Turun Drastis
LANGIT7.ID-Jakarta; Upaya memperluas akses hunian dengan harga lebih terjangkau kini ditempuh melalui digitalisasi aset lelang. Rumah123 menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan menghadirkan 1.200 aset lelang ke dalam satu platform properti digital, sebagai respons atas tantangan keterjangkauan dan meningkatnya kehati-hatian masyarakat dalam membeli properti.

Kolaborasi ini menjadi langkah pionir di Indonesia karena menggabungkan marketplace properti dengan portofolio aset lelang perbankan syariah secara nasional. BSI pun tercatat sebagai bank syariah pertama yang mendigitalisasi aset lelangnya melalui platform properti.

Perubahan perilaku konsumen menjadi latar belakang utama inisiatif ini. Minat masyarakat kini lebih selektif dan sensitif terhadap harga, terutama pada segmen properti Rp1-3 miliar yang paling terdampak kondisi ekonomi saat ini.

Melalui integrasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai jenis properti seperti rumah tapak, apartemen, hingga aset komersial. Harga yang ditawarkan juga jauh lebih rendah dibandingkan pasar reguler, dengan rata-rata selisih mencapai 56,8 persen dan bahkan bisa mencapai 79,6 persen pada tipe tertentu.

Sebagai contoh, rumah tapak dengan harga pasar Rp1,75 miliar ditawarkan sekitar Rp729 juta atau 58,4 persen lebih murah. Ruko dari Rp3,17 miliar turun menjadi Rp1,20 miliar atau 62 persen lebih rendah. Sementara gudang yang semula Rp2,8 miliar bisa didapatkan sekitar Rp572 juta atau hemat hingga 79,6 persen.

Rumah123 memperkuat perannya sebagai platform pencarian properti dengan menghadirkan solusi end-to-end. Selain listing properti baru dan sekunder, kini tersedia pula aset lelang yang telah diverifikasi, lengkap dengan panduan edukatif untuk membantu pengguna mengambil keputusan.

Dari sisi keamanan, BSI memastikan setiap aset memiliki kepastian hukum. Pembeli akan mendapatkan Risalah Lelang yang memiliki kekuatan hukum setara dengan Akta Jual Beli (AJB), sehingga dapat mengurangi kekhawatiran terkait proses lelang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya