Adzan Panggilan Shalat Wajar Dikumandangkan Lewat Pengeras Suara
Ahmad zuhdi
Ahad, 17 Oktober 2021 - 19:35 WIB
Ilustrasi seorang pria mengumandangkan adzan. Foto: Langit7.id/iStock
Kementerian Agama menanggapi media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara Azan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat.
"Adzan adalah panggilan shalat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," kata Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga:3 Cara Jitu Biasakan Diri Shalat Subuh Berjamaah di Masjid
Meski demikian, kata dia, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk adzan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan. Pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:5 Masjid di Semarang Jadi Pilot Project Pengembangan Pisang Cavendish
"Adzan adalah panggilan shalat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," kata Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga:3 Cara Jitu Biasakan Diri Shalat Subuh Berjamaah di Masjid
Meski demikian, kata dia, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk adzan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan. Pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:5 Masjid di Semarang Jadi Pilot Project Pengembangan Pisang Cavendish