LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama menanggapi media asal Prancis,
Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara Azan di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat.
"Adzan adalah panggilan shalat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," kata Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: 3 Cara Jitu Biasakan Diri Shalat Subuh Berjamaah di MasjidMeski demikian, kata dia, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk adzan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan. Pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: 5 Masjid di Semarang Jadi Pilot Project Pengembangan Pisang Cavendish"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," ungkapnya.
Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang adzan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," katanya.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," ujarnya.
Baca Juga:
3 Doa Sederhana saat di Tempat Angker, Langsung Dilindungi Allah
Hikmah Maulid Nabi, Momen ketika Ummat Islam Harus Bergembira(asf)