Pakar Fikih Sebut Haji Tamattu Paling Utama bagi Jemaah Tanpa Hadyu
Miftah yusufpati
Kamis, 07 Mei 2026 - 16:13 WIB
Islam menginginkan kemudahan. Ilustrasi/foto: anadolu
LANGIT7.ID-Gema talbiyah yang membahana di seantero Makkah bukan sekadar penanda kehadiran fisik jemaah, melainkan awal dari sebuah perjalanan hukum yang presisi. Di antara tiga jalur yang tersedia—Tamattu, Qiran, dan Ifrad—muncul sebuah pertanyaan klasik yang sering diperdebatkan: manakah yang paling utama?
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijri dalam bukunya, Ringkasan Fiqih Islam (2012), memberikan jawaban yang tegas. Bagi jemaah yang tidak membawa hewan kurban atau hadyu dari tempat asalnya, Haji Tamattu adalah pilihan paling afdal. Pilihan ini bukan semata-mata soal kepraktisan, melainkan karena ia merupakan perintah langsung Rasulullah kepada para sahabatnya saat Haji Wada.
Secara teknis, Tamattu mengharuskan jemaah melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian bertahallul atau melepas ihram, dan kembali berihram untuk haji pada tanggal 8 Zulhijah. At Tuwaijri menjelaskan bahwa Tamattu adalah ibadah yang paling mudah dan gampang, sekaligus paling banyak amalannya karena mencakup rangkaian umrah dan haji secara lengkap dalam satu musim.
Logika keutamaan ini diperkuat oleh fakta sejarah. Saat Haji Wada, Rasulullah menyarankan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk mengubah niat mereka menjadi umrah agar menjadi haji tamattu. Hal ini menunjukkan aspek kemudahan dalam Islam. Menurut At Tuwaijri, sekalipun seseorang sudah terlanjur berihram secara Qiran atau Ifrad, sangat dianjurkan untuk mengubah niatnya menjadi umrah agar bisa meraih keutamaan Tamattu, asalkan ia belum menyembelih hadyu.
Namun, spiritualitas di Tanah Haram tidak hanya soal memilih jenis ritual. Ia dimulai dari adab memasuki ruang suci. Dalam teks fikih tersebut, jemaah disunnahkan memasuki Makkah dengan mandi terlebih dahulu dan mendahulukan kaki kanan saat memasuki Masjidil Haram. Sebuah doa perlindungan dipanjatkan untuk memagari hati dari godaan duniawi:
أَعُوذُ بِالله العَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ القَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, kepada wajah-Mu Yang Mulia, kekuasaan-Mu yang qadim, dari setan yang terkutuk (Hadis Riwayat Abu Daud).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijri dalam bukunya, Ringkasan Fiqih Islam (2012), memberikan jawaban yang tegas. Bagi jemaah yang tidak membawa hewan kurban atau hadyu dari tempat asalnya, Haji Tamattu adalah pilihan paling afdal. Pilihan ini bukan semata-mata soal kepraktisan, melainkan karena ia merupakan perintah langsung Rasulullah kepada para sahabatnya saat Haji Wada.
Secara teknis, Tamattu mengharuskan jemaah melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian bertahallul atau melepas ihram, dan kembali berihram untuk haji pada tanggal 8 Zulhijah. At Tuwaijri menjelaskan bahwa Tamattu adalah ibadah yang paling mudah dan gampang, sekaligus paling banyak amalannya karena mencakup rangkaian umrah dan haji secara lengkap dalam satu musim.
Logika keutamaan ini diperkuat oleh fakta sejarah. Saat Haji Wada, Rasulullah menyarankan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk mengubah niat mereka menjadi umrah agar menjadi haji tamattu. Hal ini menunjukkan aspek kemudahan dalam Islam. Menurut At Tuwaijri, sekalipun seseorang sudah terlanjur berihram secara Qiran atau Ifrad, sangat dianjurkan untuk mengubah niatnya menjadi umrah agar bisa meraih keutamaan Tamattu, asalkan ia belum menyembelih hadyu.
Namun, spiritualitas di Tanah Haram tidak hanya soal memilih jenis ritual. Ia dimulai dari adab memasuki ruang suci. Dalam teks fikih tersebut, jemaah disunnahkan memasuki Makkah dengan mandi terlebih dahulu dan mendahulukan kaki kanan saat memasuki Masjidil Haram. Sebuah doa perlindungan dipanjatkan untuk memagari hati dari godaan duniawi:
أَعُوذُ بِالله العَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ القَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, kepada wajah-Mu Yang Mulia, kekuasaan-Mu yang qadim, dari setan yang terkutuk (Hadis Riwayat Abu Daud).