Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski MK Putuskan Jakarta Masih sebagai Ibu Kota Negara
Lusi mahgriefie
Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB
Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski MK Putuskan Jakarta Masih sebagai Ibu Kota Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara. Meski begitu, DPR menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tetap berjalan.
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno mengungkapkan, putusan MK bukan berarti lantas menghentikan pembangunan IKN. Melainkan pembangunan IKN bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.
Putusan itu, kata dia, berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
Baca juga:Didik Rachbini Kritik Keras IKN, Dahlan Iskan Soroti Pemborosan: Ratusan Triliun, Dapat Apa?
Menurut dia, konsep pembangunan IKN ke depan bisa diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno mengungkapkan, putusan MK bukan berarti lantas menghentikan pembangunan IKN. Melainkan pembangunan IKN bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.
Putusan itu, kata dia, berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
Baca juga:Didik Rachbini Kritik Keras IKN, Dahlan Iskan Soroti Pemborosan: Ratusan Triliun, Dapat Apa?
Menurut dia, konsep pembangunan IKN ke depan bisa diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.