home masjid

Sejarah Keuangan Arab: Begini Skema Pelipatan Utang Zaman Jahiliyah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WIB
Transformasi dari sistem ekonomi yang eksploitatif menuju sistem yang berkeadilan merupakan inti dari misi pembebasan yang dibawa oleh risalah kenabian. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Jauh sebelum gedung-gedung pencakar langit berdiri di sepanjang kawasan teluk, Jazirah Arab merupakan panggung bagi sistem perdagangan yang keras, di mana hukum pasar ditentukan oleh para pemilik modal besar dari suku Quraisy. Di bawah terik matahari Kota Mekah yang menjadi pusat spiritualitas sekaligus episentrum perputaran uang, tumbuh sebuah tradisi ekonomi yang tidak hanya menggerakkan roda perniagaan, melainkan juga merantai kebebasan sosial masyarakatnya.

Tradisi itu adalah praktik keuangan yang dikemudian hari dikenal sebagai riba jahiliyah, sebuah mekanisme utang-piutang yang mengakar kuat sebagai bagian dari kebudayaan materi bangsa Arab pra-Islam. Praktik ini bukan sekadar transaksi pinjam-meminjam biasa antara dua pihak yang saling membutuhkan, melainkan sebuah instrumen kekuasaan yang melegitimasi pemisahan kelas antara kaum elite pemodal dengan masyarakat bawah yang rentan secara ekonomi.

Dalam struktur sosial kemasyarakatan Arab pra-Islam, uang dan komoditas peternakan adalah tolok ukur utama dari sebuah kehormatan. Bagi para pedagang besar yang mengorganisasi kafilah dagang lintas kawasan menuju Syam pada musim panas dan Yaman pada musim dingin, modal adalah urat nadi yang harus terus diamankan perkembangannya.

Ketika para peternak kecil atau pedagang eceran mengalami kegagalan panen atau kerugian dalam perjalanan dagang, mereka tidak memiliki pilihan lain selain mendatangi para saudagar kaya untuk mengajukan pinjaman. Di sinilah jerat kebudayaan utang itu dimulai, sebuah jebakan sistemis yang disusun sedemikian rupa sehingga peminjam hampir dipastikan akan kesulitan untuk melepaskan diri dari ketergantungan finansial jangka panjang.

Karakteristik utama dari budaya keuangan pra-Islam ini dijelaskan secara gamblang oleh pemikir pembaru asal Mesir, Muhammad Abduh, bersama muridnya, Muhammad Rashid Ridha. Dalam catatan pemikiran ekonomi mereka yang tertuang dalam Tafsir al-Manar, ketika menjelaskan bentuk riba yang dilarang pada masa pra-Islam, mereka menegaskan bahwa riba pada masa pra-Islam dipraktikkan dalam bentuk tambahan pembayaran yang diminta dari pinjaman yang telah melewati batas tempo pembayaran, sehingga mengalami penangguhan yang menyebabkan meningkatnya pembayaran hutang tersebut.

Penjelasan ini memberikan garis bawah yang tebal bahwa ketidakadilan terbesar dalam sistem keuangan jahiliyah bukan terletak pada bunga di awal perjanjian, melainkan pada denda akumulatif yang membengkak secara eksponensial ketika seorang debitur mengalami gagal bayar pada tanggal yang telah ditentukan.

Sistem penambahan nominal utang ini berjalan secara mekanis dan tanpa kompromi sosial. Sejarah mencatat bagaimana proses penagihan tersebut berubah menjadi teror ekonomi tahunan yang menghantui para peminjam.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya