Fikih: Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?
Miftah yusufpati
Senin, 18 Mei 2026 - 17:00 WIB
Dorongan untuk berutang demi kurban hari ini sering kali bukan dipicu oleh ketakwaan yang membuncah, melainkan oleh tekanan sosial lingkungan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Menjelang sepuluh Zulhijah, spanduk dan pamflet penawaran hewan kurban bertebaran di berbagai sudut kota, bersaing ketat dengan papan iklan gaya hidup digital. Menariknya, metode pembayaran yang ditawarkan kini semakin variatif, mulai dari gesek kartu kredit hingga program cicilan tanpa uang muka dari berbagai lembaga keuangan.
Fenomena ini memicu pergeseran sosiologis di tengah masyarakat, di mana kurban yang sejatinya merupakan manifestasi kepasrahan finansial kepada Sang Pencipta, kerap bergeser menjadi ajang pembuktian status sosial yang dipaksakan melalui jalur berutang. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana koridor hukum fikih memayungi tindakan berutang demi mengejar status sebagai orang yang berkurban?
Dalam timbangan hukum Islam, kurban menempati posisi teologis yang sangat terhormat, namun memiliki batasan kriteria mukalaf yang jelas. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam fatwanya yang dihimpun dalam berbagai risalah kontemporer menjelaskan secara terperinci mengenai duduk perkara ini.
Menurut al-Utsaimin, ibadah kurban itu hukumnya sunnah muakkadah, yakni ibadah sunah yang sangat ditekankan bagi orang yang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakannya. Meskipun demikian, konstelasi pemikiran hukum Islam tidak tunggal. Sebagian ahli ilmu secara tegas menyatakan bahwa ibadah kurban berstatus wajib. Di antara mazhab yang memegang pendapat wajib ini adalah Imam Abu Hanifah beserta para muridnya, yang juga didukung oleh satu riwayat dari Imam Ahmad serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Perbedaan sudut pandang para mujtahid mengenai status hukum ini bersumber dari pembacaan atas dalil-dalil syariat. Salah satu landasan teks yang sering digunakan sebagai peringatan keras bagi mereka yang enggan berkurban adalah hadits yang berbunyi:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.
Fenomena ini memicu pergeseran sosiologis di tengah masyarakat, di mana kurban yang sejatinya merupakan manifestasi kepasrahan finansial kepada Sang Pencipta, kerap bergeser menjadi ajang pembuktian status sosial yang dipaksakan melalui jalur berutang. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: sejauh mana koridor hukum fikih memayungi tindakan berutang demi mengejar status sebagai orang yang berkurban?
Dalam timbangan hukum Islam, kurban menempati posisi teologis yang sangat terhormat, namun memiliki batasan kriteria mukalaf yang jelas. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam fatwanya yang dihimpun dalam berbagai risalah kontemporer menjelaskan secara terperinci mengenai duduk perkara ini.
Menurut al-Utsaimin, ibadah kurban itu hukumnya sunnah muakkadah, yakni ibadah sunah yang sangat ditekankan bagi orang yang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakannya. Meskipun demikian, konstelasi pemikiran hukum Islam tidak tunggal. Sebagian ahli ilmu secara tegas menyatakan bahwa ibadah kurban berstatus wajib. Di antara mazhab yang memegang pendapat wajib ini adalah Imam Abu Hanifah beserta para muridnya, yang juga didukung oleh satu riwayat dari Imam Ahmad serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Perbedaan sudut pandang para mujtahid mengenai status hukum ini bersumber dari pembacaan atas dalil-dalil syariat. Salah satu landasan teks yang sering digunakan sebagai peringatan keras bagi mereka yang enggan berkurban adalah hadits yang berbunyi:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.