home masjid

Panduan Hukum Fikih Mengenai Larangan Cukur Rambut dan Potong Kuku di Awal Bulan Dzulhijjah

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:38 WIB
Kurban tetap dinilai sah secara hukum, meskipun pelakunya berdosa jika melanggar larangan tersebut tanpa uzur yang jelas. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Aroma hari raya kurban selalu membawa keriuhan tersendiri di tengah umat Islam. Di antara kesibukan memilih hewan kurban terbaik, terselip sebuah ritus personal yang sering kali luput dari perhatian publik, namun menjadi perhatian serius para ahli fikih. Ini adalah perkara menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kuku sepanjang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bagi mereka yang berniat menunaikan ibadah kurban. Bagi sebagian orang, menahan jemari dari gunting kuku atau menunda cukur rambut selama sepuluh hari bisa menjadi ujian konsistensi yang nyata.

Perdebatan dan penjelasan mengenai batasan fisik ini terekam jelas dalam literatur fikih kontemporer. Salah satunya termuat dalam kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, yang disusun oleh Khalid Al-Juraisy. Dalam edisi terjemahan Indonesia bertajuk Fatwa-Fatwa Terkini yang diterbitkan oleh Darul Haq, terdapat ulasan mendalam dari ulama terkemuka, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Beliau mengupas tuntas batas-batas syariat yang sering membingungkan masyarakat awam ini.

Landasan utama dari aturan ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah. Nabi Muhammad bersabda: Idza dakhalal asyru wa arada ahadukum an yudhahhiya fala yamassa min syarihi wa basyarihi syaia. Artinya: Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun.

Syaikh Al-Jibrin menegaskan bahwa larangan ini bersifat spesifik. Aturan ini mengikat langsung kepada individu yang membiayai dan berniat berkurban, baik kurban itu untuk dirinya sendiri, untuk kedua orang tuanya, atau gabungan keduanya. Secara interpretatif, beban syariat ini tidak otomatis berpindah kepada anggota keluarga yang lain. Istri, anak-anak, atau orang tua yang sekadar dihadiahkan pahala kurban oleh kepala keluarga tetap diperbolehkan memotong rambut dan kuku mereka.

Bagaimana jika niat berkurban baru muncul di pertengahan sepuluh hari pertama? Dalam dinamika sosial ekonomi masyarakat, kepastian finansial untuk membeli hewan kurban sering kali datang mendadak. Syaikh Al-Jibrin memberikan kelonggaran hukum yang rasional. Seseorang yang baru berniat berkurban pada hari kelima Dzulhijjah misalnya, tidak berdosa atas pemotongan kuku atau rambut yang terlanjur dilakukan sebelum niat itu muncul. Namun, begitu niat dipancangkan, saat itu pula ia wajib menahan diri hingga hewan kurbannya disembelih.

Menariknya, fikih Islam tidak membelenggu aktivitas alamiah manusia. Bagi kaum perempuan yang khawatir rambutnya rontok saat disisir, atau kaum laki-laki yang jenggotnya berguguran ketika dirapikan, syariat tidak menganggap hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran. Rontoknya rambut karena aktivitas normal bukanlah sebuah kesengajaan yang dilarang.

Dari sisi esensi spiritual, pelarangan memotong rambut dan kuku ini sejatinya merupakan bentuk adaptasi lokal dari ibadah haji. Syaikh Al-Jibrin menganalogikan posisi orang yang berkurban di tanah air dengan jemaah haji yang sedang menggiring hewan kurban di Makah. Kesamaan momentum ini diikat oleh firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 196:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya