home masjid

Perbedaan Pendapat Ulama Soal Penggabungan Niat Kurban dan Aqiqah dalam Satu Sembelihan

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:00 WIB
Bagi masyarakat yang terhimpit keterbatasan ekonomi di tengah himpitan hidup modern, opsi penggabungan niat hadir sebagai jembatan kemudahan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Tatkala fajar Idul Adha menyingsing bersamaan dengan hak aqiqah sang anak yang belum sempat tertunaikan, sebuah gugatan fikih mengemuka: bolehkah sebilah pisau menyembelih satu ekor kambing dengan merajut dua niat sekaligus, yakni sebagai kurban dan aqiqah?

Ruang ijtihad dalam hukum Islam tidak pernah berwajah tunggal. Perkara tumpang-tindih ibadah ini memicu dialektika panjang di antara para fukaha lintas zaman. Spektrum pemikiran ini terbelah menjadi dua arus besar yang sama-sama memiliki pijakan hujah yang kokoh, mencerminkan betapa dinamisnya hukum Islam dalam merespons hajat spiritual umat manusia.

Arus pertama berdiri tegak di atas prinsip kemandirian ibadah. Bagi kelompok ini, satu hewan sembelihan secara mutlak tidak bisa mewakili dua tujuan yang berbeda.

Pandangan tegas ini dianut oleh madzhab Malikiyah dan madzhab Syafi'iyyah, serta menjadi salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Fondasi argumentasi mereka bersandar pada premis bahwa kurban dan aqiqah merupakan dua ibadah independen yang lahir dari sebab dan tujuan yang berlainan. Karakteristik keduanya tidak dapat dilebur begitu saja, sebagaimana dam atau denda untuk haji Tamattu tidak boleh disatukan dengan dam fidyah.

Jejak pemikiran ini terekam jelas dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj jilid sembilan halaman tiga ratus tujuh puluh satu. Di dalam karya tersebut, Imam al-Haitsami menegaskan pendapat kuatnya bahwa jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, karena masing-masing dari kurban dan aqiqah memiliki tujuan tertentu.

Pembatasan ini senada dengan ulasan Al-Hathab dalam Mawahibul Jalil jilid tiga halaman dua ratus lima puluh sembilan yang menukil pandangan Abu Bakr al-Fihri dari kitab al-Qabas.

Al-Fihri membedakan secara jeli antara tujuan kurban atau aqiqah yang berfokus pada pengucuran darah sebagai bentuk taqarrub, dengan walimahan yang esensinya adalah menghidangkan makanan. Niat walimah boleh berkelindan dengan kurban atau aqiqah, tetapi kurban dan aqiqah tidak dapat saling menegasikan esensi satu sama lain dalam satu jasad hewan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya