home masjid

Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah? Ini Penjelasan Ulama

Senin, 25 Mei 2026 - 15:05 WIB
Bolehkah Membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah? Ini Penjelasan Ulama. Foto: Ist.
Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada 8 Dzulhijjah, sedangkan Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah atau sehari sebelum Iduladha.

Kedua puasa ini memiliki keutamaan yang besar. Selain menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, juga disebut dalam berbagai hadis sebagai sebab diampuninya dosa-dosa seorang Muslim.

Meski demikian, tidak semua orang mampu menyelesaikan puasa sunnah itu hingga waktu berbuka. Sebab ada yang belum terbiasa menjalankan puasa sunnah, ada pula yang harus menjalani pekerjaan berat atau aktivitas padat menjelang Hari Raya Iduladha.

Baca juga: Besok Puasa Arafah, Ini Keutamaan dan Manfaat Secara Ilmiah

Karena kondisi fisik yang lemah, sebagian orang akhirnya membatalkan puasanya di tengah hari.

Lalu, bagaimana hukum membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa adanya uzur?

Pada prinsipnya, Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menyempurnakan ibadah yang telah dimulai. Ketika seseorang sudah berniat dan masuk ke dalam suatu ibadah, maka menyelesaikannya hingga akhir menjadi bentuk kesungguhan dan adab dalam beribadah kepada Allah SWT. Allah berfirman:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya