Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Usai Diperiksa Hari Ini
Lusi mahgriefie
Rabu, 03 Juni 2026 - 19:43 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditahan Kejagung. Foto: ist
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu, 3 Juni 2026 usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, tidak hanya Dadan yang ditahan Kejagung, ada pula dua mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba setelah pemeriksaan di Kejagung yang dilakukan hari ini.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman kepada wartawan di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, mereka bertiga ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan kantor BGN Jakarta. Penggeledahan ini terjadi sehari setelah pemerintah mengumumkan pergantian jajaran pimpinan BGN, dimana Dadan, Sony dan Lodewyk dicopot dari jabatannya oleh Presdien Prabowo Subianto.
Baca juga:Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Dalam kasus ini, tidak hanya Dadan yang ditahan Kejagung, ada pula dua mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba setelah pemeriksaan di Kejagung yang dilakukan hari ini.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman kepada wartawan di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, mereka bertiga ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan kantor BGN Jakarta. Penggeledahan ini terjadi sehari setelah pemerintah mengumumkan pergantian jajaran pimpinan BGN, dimana Dadan, Sony dan Lodewyk dicopot dari jabatannya oleh Presdien Prabowo Subianto.
Baca juga:Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung