Polda Jateng Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Yogyakarta
Arif purniawan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:15 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/10). (foto: istimewa)
Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menggrebek kantor penagihan pinjaman online (pinjol) PT AKS yang beralamat di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo Yogyakarta.
Dalam aksinya, para pelaku ini menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari salah satu korbannya, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Hal ini sangat meresahkan korban dan akhirnya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Yogyakarta, berikut perangkat komputernya,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar perkara, Selasa (19/10).
Baca juga:Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak
Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mendapatkan SMS berisi link aplikasi pinjol simple loan, pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah. Setelah korban mengisiaplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon, serta mengizinkan penyerahan data kontak.
Korban kemudian mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon, serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban.
Dalam aksinya, para pelaku ini menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari salah satu korbannya, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Hal ini sangat meresahkan korban dan akhirnya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Yogyakarta, berikut perangkat komputernya,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar perkara, Selasa (19/10).
Baca juga:Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak
Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mendapatkan SMS berisi link aplikasi pinjol simple loan, pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah. Setelah korban mengisiaplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon, serta mengizinkan penyerahan data kontak.
Korban kemudian mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon, serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban.