home wirausaha syariah

Tak Cuma Makanan dan Minuman, Kosmetik hingga Alat Tulis Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026

Selasa, 09 Juni 2026 - 14:57 WIB
Tak Cuma Makanan dan Minuman, Kosmetik hingga Alat Tulis Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026
LANGIT7.ID-Jakarta;Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan memasuki tahap yang lebih luas mulai 18 Oktober 2026. Jika sebelumnya perhatian banyak tertuju pada produk makanan dan minuman, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 juga mencakup berbagai kategori produk lain, mulai dari kosmetik hingga barang gunaan yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengingatkan para pelaku usaha agar segera mempersiapkan sertifikasi halal sebelum batas waktu penerapan kebijakan tersebut berlaku.

Dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar serentak di 1.183 titik lokasi pada 4 Juni 2026, Haikal menegaskan bahwa cakupan penahapan kedua sertifikasi halal menyasar berbagai sektor yang lebih luas dibanding sebelumnya.

"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis. Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," ungkap Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, di Mall Pakuwon Bekasi, dikutip Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Selain itu, kewajiban tersebut juga berlaku untuk berbagai barang gunaan seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya