home lifestyle muslim

Ramai Diminati, Bagaimana Hukum Ikut Kontes Burung?

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:05 WIB
Ilustrasi kontes burung. (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad/ama)
Kontes burung, baik mengkonteskan kecepatan, rupa, bentuk, guara, atau warna bulu, sesungguhnya merupakan urusan muamalah atau keduniaan yang asal hukumnya mubah. Akan tetapi, hobi ini sering disalahgunakan sehingga dimanfaatkan untuk ajang berjudi.

Maka, untuk membedakannya apakah hanya sekedar hobi yang tidak mengandung unsur judi atau justru mengandung unsur judi, harus diidentifikasi dahulu bagaimana teknis kepesertaan dan pemberian hadiah dari kontes burung tersebut.

Baca juga:Sahkah Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua?

Kontes burung dalam teknis kepesertaannya ada beberapa macam:

1. Pendaftaran peserta dengan biaya pendaftaran, serta panitia menyediakan hadiah yang diambil dari sebagian uang pendaftaran tersebut.

2. Pendaftaran peserta tanpa biaya pendaftaran dan panitia menyediakan hadiah dari panitia sendiri atau sponsor.

3. Pendaftaran peserta dengan biaya sekedarnya untuk keperluan administrasi, sementara hadiah dari pihak panitia atau sponsor tanpa mengambil dari biaya kepesertaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya