LANGIT7.ID, Jakarta - - Kontes burung, baik mengkonteskan kecepatan, rupa, bentuk, guara, atau warna bulu, sesungguhnya merupakan urusan muamalah atau keduniaan yang asal hukumnya mubah. Akan tetapi, hobi ini sering disalahgunakan sehingga dimanfaatkan untuk ajang berjudi.
Maka, untuk membedakannya apakah hanya sekedar hobi yang tidak mengandung unsur judi atau justru mengandung unsur judi, harus diidentifikasi dahulu bagaimana teknis kepesertaan dan pemberian hadiah dari kontes burung tersebut.
Baca juga: Sahkah Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua?Kontes burung dalam teknis kepesertaannya ada beberapa macam:
1. Pendaftaran peserta dengan biaya pendaftaran, serta panitia menyediakan hadiah yang diambil dari sebagian uang pendaftaran tersebut.
2. Pendaftaran peserta tanpa biaya pendaftaran dan panitia menyediakan hadiah dari panitia sendiri atau sponsor.
3. Pendaftaran peserta dengan biaya sekedarnya untuk keperluan administrasi, sementara hadiah dari pihak panitia atau sponsor tanpa mengambil dari biaya kepesertaan.
Perlu ditegaskan di sini kaidah maisir atau judi yang disepakati oleh ulama, yakni: "Setiap permainan yang padanya ada qimar, maka itu harain. Dan qimar itu adalah setiap permainan yang padanya mengandung keuntungan atau kerugian (gambling/untung-untungan). Dan itulah maisir (judi) yang disebutkan oleh al-Jur'an beriringan dengan khamr, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah." (al-Halal wal Haram fil-Islam).
"Qimar adalah setiap permainan yang disyaratkan padanya pemenang mengambil sesuatu dari yang kalah, sama saja apakah dengan uang atau lainnya." (al-Munjid).
Kaidah tentang judi di atas didasarkan pada ayat al-Qur'an dengan sababun-nuzul sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Latin: yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn.
Arti: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90-91).
Baca juga: Penemu Muda Pakistan Ciptakan Sepatu Pintar untuk TunanetraSababun-nuzul (sebab-sebab turun) dari ayat di atas adalah sebagai berikut:
Sebanyak sepuluh orang bermain kartu yang dibuat dari potongan-potongan kayu. Kartunya pun berjumlah sepuluh buah dan diberi nama: Al-Fadz, At-Tau'am, Ar-Raqib, Al-Halis, An-Nafis, Al-Mubil, Al-Mu'alla, Al-Manih, As-Safih, dan Al-Waghd.
Masing-masing kartu tadi telah ditentukan nasib atau bagiannya, kecuali al-Mani, as-Safih, dan al-Waghd, yang tiga ini kosong. Al-Fadz mendapat satu, at-Tau'am dua, ar-Raqib tiga, dan seterusnya sampai al-Mua'lla mendapat tujuh bagian, jadi jumlahnya 28 bagian.
Kemudian, mereka memotong seekor unta jantan dan mereka bagi jadi 28 bagian sesuai dengan jumlah bagian kartu tadi. Kartu yang berjumlah sepuluh buah tadi lalu dimasukkan ke dalam satu kantong atau sarung dari kulit atau lainnya, lalu diserahkan kepada orang yang adil untuk dikocok dan dikeluarkan satu persatu sehingga habis.
Masing-masing sepuluh orang peserta tadi mengambil bagian sesuai dengan bagian yang tercantum pada kartu tersebut sampai habis. Bagi mereka, yang mendapat kartu kosong berkewajiban membayar harga unta tersebut.
Baca juga: Ada Aris Idol di Single Religi Terbaru Arfa BandMenurut kebiasaan mereka, bahwa daging itu tidak boleh dimakan atau dimiliki oleh yang menang, tetapi semuanya mesti disedekahkan kepada orang-orang miskin. Mereka masing-masing membanggakan diri, bergembira, dan menghina yang kalah.
Inilah bentuk dan sifat maisir yang dilakukan oleh orang Arab Jahiliyyah yang kemudian diharamkan oleh al-Qur'an dalam surat al-Maidah ayat 90-91 di atas.
Oleh karena itu, kontes apapun termasuk kontes burung, lalu padanya ada akad perpindahan hak milik melalui permainan atau undian yang berakibat yang menang mengambil seuatu dari yang kalah, hal itu merupakan maisir (judi).
Kesimpulan:
1. Kontes burung yang hadiahnya diambil dari kumpulan iuran peserta dan tentunya akan lebih besar dari iuran kepesertaan yang disetorkan, jelas ini merupakan maisir atau judi. Para peserta sebagai pemain judi dan panitia merupakan bandar judi.
2. Kontes burung yang hadiahnya tidak diambil dari kumpulan peserta yang kalah, iuran kepesertaan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan biaya administrasi, yakni hadiahnya benar-benar dari panitia atau sponsor, tidak termasuk judi.
(Sumber: Buku Istifta; Tanya Jawab Hukum Islam Kontemporer karya Dewan Hisbah Persatuan Islam)
Baca juga: Hobi Olahraga? Kenali Tanda Batas Maksimal Kerja Jantung(asf)