home masjid

Peringatan Maulid Nabi Perkara Ijtihadiyah, Tidak Dilarang atau Dianjurkan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:30 WIB
Peringatan Maulid Nabi. (Foto: Istimewa).
Hukum memperingati Maulid Nabi merupakan perkara khilafiyah dan ijtihadiyah. Tidak ada dalil yang tegas melarang atau menganjurkan perayaan momentum tersebut.

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Amiruddin mengatakan, tim fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah peringatan maulid. Sementara tidak ada juga larangan bagi mereka yang mau mengadakan acara tersebut.

"Karena itu hukumnya masuk dalam perkara ijtihadiyah," kata Amiruddin melansir laman resmi Muhammadiyah, Selasa (19/10/2021).

Namun dia menilai budaya peringatan Maulid Nabi harus memperhatikan ketentuan syariat dan tidak unsur-unsur kesyirikan. Smisal memuja-muji Nabi Muhammad secara berlebihan.

"Atau juga membaca wirid-wirid yang tidak jelas sumber dalilnya," ujar dia.

Selain harus memperhatikan aspek yang dilarang agama, perayaan Maulid Nabi juga harus memperhatikan kemaslahatan. Misal menggelar pengajian yang berisi tentang materi kisah-kisah Nabi agar bisa diambil pelajaran.
(bal)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
maulid nabi hukum maulid nabi peringatan maulid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya